Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2026, Bagaimana Produk Luar Negeri?

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 October 2024 | 07:00
rubrik: News, Nusantara
Wajib Halal Berlaku, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

Kantor BPJPH. (foto:dok BPJPH)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024. Pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

Pasal 160 Ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024 menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

“Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Sedangkan bagi produk luar negeri bisa diberlakukan lebih cepat. Pasal 160 Ayat (3) menyatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Penetapan kewajiban bersertifikat halal tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.” lanjut Aqil.

Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan bahwa pihaknya secara terus-menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, penguatan literasi terkait kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha, bahkan fasilitasi sertifikasi halal. Untuk melaksanakannya, BPJPH juga terus memperluas dan memperkuat jejaring sinergi kolaborasi dengan stakeholder JPH terkait.

See also  PBNU Minta Pembahasan Aturan Jaminan Produk Halal Libatkan Publik

“Kami terus mengedukasi pelaku usaha agar menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar. Ini penting untuk merespon meningkatnya kesadaran konsumen secara global yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal.” tegasnya

Tags: BPJPHHalalproduk halalsertifikasi halalumk halal
Previous Post

Tahun 2026, Penyelenggaraan Haji Bakal Dipisah dari Kemenag

Next Post

Prabowo Ingin Bangun Kampung Jemaah Haji Umrah di Arab Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks