MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pertama sepanjang berdirinya Kementerian Agama, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, PPNS Ditjen PHU memiliki wewenang khusus menegakkan hukum pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal ini disampaikan Dirjen PHU Hilman Latief saat memberi arahan kepada para Penyidik PNS di lingkungan Ditjen PHU di Ruang Sidang 1 Ditjen PHU, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta, Senin (21/10/2024).
“Saya ucapkan selamat datang, dan berbahagia atas kehadiran bapak ibu penyidik, perlu kami sampaikan bahwa PPNS ini merupakan kali pertama sepanjang sejarah di Kementerian Agama, berarti bapak ibu semuanya bukan hanya menjadi saksi sejarah tetapi juga bagian dari sejarah,” kata Hilman Latief.
Hilman menuturkan bahwa PPNS Ditjen PHU yang sudah direncanakan sejak dua tahun ini bisa terwujud atas dukungan dari Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Alhamdulillah hal ini dapat terlaksana berkat dari dukungan dari Polri dan Kemenkumham. Ini sebuah proses yang sangat berharga dan saya yakin peran anda akan mendapatkan hasil yang maksimal,” imbunya.
Hilman pun mendorong para PPNS dapat berperan strategis dan praktis dalam menyelesaikan masalah yang ada di Ditjen PHU.
“Saya ingin mendorong, bahwa PPNS ini dapat berperan strategis dan praktis dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Kementerian Agama, khususnya di PHU,” tutur Hilman.
“Mohon sampaikan kepada kami terkait dengan redesignnya akan seperti apa, model kerja dari teman-teman ini sehingga pimpinan yang ada di PHU dapat menyesuaikan skema di dalamnya, sehingga nanti sudah bertugas menjadi PPNS. Saya tidak ingin pelatihan ini tidak berdampak,“ sambungnya.
Hilman juga berharap para penyidik dapat fokus pada digital cyber dan mendalami berbagai hal yang ada di PHU.
“Saya berharap para penyidik dapat mendalami banyak hal, yang harus difokuskan yaitu digital cyber,” harapnya.
Sementara itu Pejabat Penilai Pengasuh PPNS, Kompol Sutedy Komara menjelaskan bahwa PPNS ini merupakan tugas tambahan untuk menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian di PHU.
“Ada pun maksud tujuan kami di sini untuk menjalankan tugas tambahan dari apa yang sudah diberikan, jika ada kasus-kasus yang memang menjadi perhatian di PHU bisa langsung disampaikan kepada kawan-kawan penyidik, dan ini juga dapat menjadi referensi bagi teman-teman. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Dirjen PHU atas kesempatan kami di Ditjen PHU ini,” tandas Kompol Sutedy.