MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi baru saja memperketat peraturan terkait visa kerja sementara yang digunakan untuk layanan haji dan umrah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa pelaksanaan ibadah tersebut berjalan dengan tertib.
Arab Saudi bahkan telah memutuskan untuk memberikan sanksi lebih berat untuk penyalahgunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. para pelanggar akan diberi denda maksimum mencapai 50 ribu riyal saudi atau setara Rp206,8 juta. Pelanggar tidak diizinkan mengikutui kompetisi pekerjaan sementara yang terkait layanan haji dan umrah hingga lima tahun.
Dilansir dari media Arab SaudiĀ Gulf News, sanksi tersebut akan diberikan kepada penyedia visa atau siapa pun yang kedapatan menjual visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, atau mengalihkannya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk hal lain selain peruntukannya.
Dalam kasus yang lebih besar, Denda tidak hanya berlaku, tetapi pelanggar juga diwajibkan untuk mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Besarnya denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kementerian tersebut mencatat bahwa peraturan yang diperbarui juga memperhatikan kebutuhan lembaga yang beroperasi selama musim umrah yang dimulai setiap tahun setelah berakhirnya musim haji.