Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Kebut Regulasi Layanan Akomodasi Untuk Musim Haji 1446H/ 2025H

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 October 2024 | 06:00
rubrik: News, Nusantara
Kemenag Kebut Regulasi Layanan Akomodasi Untuk Musim Haji 1446H/ 2025H

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

 

MADANINEWS.ID, BOGOR – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus mengebut persiapan untuk penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M mendatang, salah satu persiapan yang dilakukan adalan mengebut dalam mempersiapkan regulasi termasuk Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pedoman layanan akomodasi penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M.

“Ditjen PHU saat ini sedang melaksanakan penyusunan kebijakan, rencana kerja dan peningkatan pelayanan di Arab Saudi,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi yang berlangsung di Bogor. Kamis (10/10/2024).

Menurut Subhan, pelaksanaan penyediaan akomodasi jemaah haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi harus segera dilakukan mengingat waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat dengan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel.

“Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tersebut,” terang Subhan.

Sementara itu, Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan disusunnya standar layanan dan pedoman penyediaan ini untuk memberikan panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan ini dalam pelaksanaan tugas penyediaan akomodasi jemaah haji pada tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Sedangkan tujuan dari penyusunan regulasi adalah agar terlaksananya proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang efektif, efisien, transparan, terbuka, adil dan akuntabel,” ujarnya.

See also  Kemenag Beri Pembekalan Intensif bagi Petugas Haji Khusus dari 336 PIHK
Tags: HajiKemenaglayanan hajiRegulasi Haji
Previous Post

Ini Alasan Kenapa Produk Kosmetik Harus Bersertifikat Halal!

Next Post

Efektif Urai Kepadatan Jemaah, Kemenag Matangkan Kebijakan Murur dan Tanazul untuk Haji 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks