Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Selidiki Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Haji 2024, Pansus DPR Sampaikan 5 Rekomendasi

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 October 2024 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Selidiki Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Haji 2024, Pansus DPR Sampaikan 5 Rekomendasi

Ketua Pansus Haji Nusron Wahid menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024 di Rapat Paripurna DPR. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

 

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Haji 2024 memberikan lima rekomendasi terkait penyelenggaraan Ibadah Haji. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024.

Ketua Pansus Haji Nusron Wahid mengatakan rekomendasi pertama yakni perlu adanya revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh dan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

“…dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi,” kata Nusron saat membacakan laporan Pansus Haji pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senin (30/9/2024).

Kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol dalam pelaksanaan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

Keempat, Pansus haji mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).

Menurut Pansus, saat membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kelima,Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

See also  Bimbingan Umrah Kini Lebih Mudah, Masjid Nabawi Sediakan Panggilan Gratis

Nusron mengatakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 ada potensi tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap pasal 64 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Ketidakpatuhan itu terkait penetapan alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

“Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai APIP tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan,” ujar Nusron.

Selain itu, Pansus menilai Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) dan Siskopatuh (sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus) tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem.

Pansus menilai, terlalu banyak pemangku kepentingan yang dapat mengakses, rawan diintervensi, sehingga membuka peluang orang yang belum saatnya berangkat haji tanpa antrean.

“Dalam mempergunakan nilai manfaat, ditemukan adanya ketidakadilan, dimana mereka yang belum berhak untuk berangkat, menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapat dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean,” jelas Nusron.

Tags: haji 2024pansus hajirapat paripurna dpr
Previous Post

Kemenag Susun KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik

Next Post

Respon Rekomendasi Pansus Haji, Kemenag: Intinya Itu Revisi Regulasi Buat Perbaikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks