Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mengenal Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani dalam Ibadah Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 May 2024 | 11:11
rubrik: Haji & Umrah, Manasik
Mengenal Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani dalam Ibadah Haji

Jemaah Haji mengambil Miqat di Bir Ali. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sebelum melakukan ibadah haji dan umrah, para jemaah harus memperhatikan beberapa hal yang wajib dipersiapkan. Salah satunya miqat yang menjadi batas dimulainya pelaksanaan haji atau umrah.
Miqat berasal dari bahasa Arab yang artinya tempat yang ditetapkan. Miqat sendiri terbagi menjadi dua, yaitu miqat makani dan miqat zamani. Lantas apa perbedaan antara miqat zamani dan miqat makani dalam haji?

Miqat Zamani

Miqat zamani merupakan batas waktu awal pelaksanaan ibadah haji. Suatu haji menjadi tidak sah kecuali apabila dilaksanakan dalam rentang waktu itu.

Hukum yang menerangkan bahwa mengerjakan ibadah haji batas waktu musimnya tertera dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat. Hal tersebut sebagaimana Allah SWT berfirman:

…اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ

Artinya: “(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.” (QS Al-Baqarah: 197)

Miqat zamani dimulai sejak malam pertama bulan Syawal menurut para ulama. Akan tetapi beberapa ulama memiliki pendapat berbeda tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan tersebut terbagi menjadi tiga pendapat yakni :

– Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih Mazhab Hanbali.
– Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih Mazhab Syafi’i.
– Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah ini yang dipilih Mazhab Malikiyah.

Miqat Makani

Miqat makani merupakan tempat dimulainya ritual ibadah haji dan umrah yang sudah ditetapkan oleh syariat. Di tempat ini, seorang muslim hanya boleh menggunakan dua helai kain putih sebagai lambang bahwa ia telah meninggalkan segala kenikmatan dunia

Rasulullah SAW sudah memberikan pedoman bagi siapapun yang akan mengerjakan ibadah haji atau umrah. Hal tersebut sebagaimana dengan hadits berikut:

See also  Komnas Haji Minta DPR Ubah Pasal Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah.” (HR Bukhari nomor 1427)

Dari keterangan hadits tersebut, maka berikut lima lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi miqat makani:

1. Zulhulaifah (Bir Ali), tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya
2. Juhfah, tempat miqat penduduk Syam dan yang melewatinya
3. Qarnul Manazil (as-Sail), tempat miqat penduduk Najad dan yang melewatinya
4. Yalamlam, tempat miqat penduduk Yaman dan yang melewatinya
5. Zatu Irqin, tempat miqat penduduk Irak dan yang melewatinya

Tags: MiqatMiqat MakaniMiqat Zamani
Previous Post

Bolehkah Titip Doa pada Orang yang Mau Berhaji?

Next Post

Tips Agar Jemaah Haji Tidak Kelelahan usai Penerbangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks