MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, diketahui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesar Rp 56.046.172 rata rata per jemaah atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH. Melalui skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan untuk jemaah haji tahun 2024 adalah sebesar Rp8.200.040.638.567.
“Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (27/11).
Dalam kesempatan yang sama, panitia kerja (panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14,5 miliar.
Adapun berikut komponen dari BPIH yang disepakati sebesar Rp93,4 juta untuk penyelanggaraan haji tahun 1445H/2024M:
-Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta
-Biaya hidup: Rp 3,2 juta
-Premi asuransi: Rp 175.000
-Visa: Rp 300.000
-Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta
-Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta
-Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta
-Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
-Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000
-Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000
-Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200
-Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184
-Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000
-Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000
-Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400
-Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000
-Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000
-Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000
-Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000
-Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000
-Pengelolaan BPIH: Rp 311.000