MADANINEWS.ID, MAKKAH -Tawaf merupakan aktifitas mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang merupakan salah satu rukun dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw memberikan tauladan untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran tawaf pertama, sementara empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan.
Tawaf boleh dilakukan di luar ibadah haji dan umrah, sebab tawaf adalah ibadah sunah yang bisa dilakukan setiap saat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan pedoman bagi jemaah haji dan umrah yang hendak melaksanakan Tawaf agar proses ibadah Tawaf yang dilangsungkan berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Dilansir dari gulfnews, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah menyarankan jamaah yang melakukan umrah atau ziarah kecil agar mengikuti tiga pedoman saat melaksanakan Tawaf.
Tiga pedoman tersebut antara lain:
Pertama, para peziarah disarankan untuk menghindari berhenti mendadak saat melakukan Tawaf di sekitar Ka’bah.
Kedua, peziarah diharapkan menghindari menghalangi jalan peziarah lain di lokasi dan
Ketiga, para peziarah diharapkan tetap mengikuti jalur Tawaf saat masuk dan keluar.
Dalam keterangan lebih lanjut untuk memfasilitasi pergerakan peziarah di area Tawaf, Kementerian mengatakan bahwa ritual Tawaf dapat dilakukan di mana saja di Masjidil Haram untuk menghindari kepadatan yang berlebihan.
Syarat Tawaf
Sementara itu, untuk melaksanakan Tawaf ada sejumlah syarat sah tawaf yang harus diperhatikan para jemaah sebelum melaksanakan tawaf. Menukil Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama 2023, berikut di antaranya:
1. Suci dari hadas dan hajis; berwudhu atau bertayamum apabila khawatir menggunakan air.
2. Menutup aurat.
3. Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di area perluasan pada lantai 2, 3, atau 4 meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah.
4. Memulai dari Hajar Aswad.
5. Ka’bah berada di sebelah kiri.
6. Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijr Ismail).
7. Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
Tata Cara Tawaf
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq turut menjelaskan tata cara melakukan tawaf secara lebih rinci. Berikut langkah-langkahnya.
1. Orang yang hendak melakukan tawaf dapat memulainya dengan melakukan idhthiba’ (meletakkan bagian tengah kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu yang kiri) lalu ia menghadap Hajar Aswad dan menciumnya, memegang, atau memberikan isyarat dengan menjadikan Ka’bah di posisi kirinya dan membaca bacaan tawaf yang pertama, seraya mengucapkan doa tawaf:
بِسْمِ اللهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، اَللَّهُمَّ إِيْمَاناً بِكَ وَتَصْدِيقاً بِكِتَابِكَ وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ وَاتِّبَاعاً لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Arab latin: Bismillaahi wallahu akbar, allaahumma iimaanan bika wa tash- diiqan bikitaabika wa wafaa-an bi’ahdika wat tibaa’an lisunnati nabi- yyika shal lallaahu ‘alaihi wasallam
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar, ya Allah (tawaf ini) karena iman kepada-Mu, pembenaran kepada kitab-Mu, penunaian terhadap janji-janji-Mu dan mengikuti Nabi-Mu SAW.” (HR Al-Baihaqi)
2. Disunnahkan untuk berlari-lari kecil pada putaran tiga pertama, dengan cara mempercepat langkah kaki dan mendekatkan diri ke arah Ka’bah. Kemudian berjalan biasa pada empat putaran yang tersisa. Jika tidak mungkin untuk lari-lari kecil atau tidak dapat mendekat ke Ka’bah maka bisa melakukan tawaf semampunya sesuai kemudahan yang ada.
