Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tayamum: Niat, Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 October 2023 | 15:35
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Tayamum: Niat, Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Tayamum. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Tayammum menurut bahasa berarti al-Qashdu artinya menuju dan bermaksud terhadap sesuatu. Sedang menurut istilah tayammum adalah menuju kepada tanah untuk mengusap muka dan kedua telapak tangan sebagai ganti dari wudhu dan mandi yang berhalangan dilakukan dengan mengunakan debu/tanah yang suci. Dasa hukumnya terdapat dalam QS. An Nisa ayat 43.

Ada beberapa keadaan yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan tayammum, yaitu:

Pertama, Tidak adanya air, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci. Dalam Al Quran disebutkan: “Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan debu/tanah yang bersih dan suci…”. (Q.S. An-Nisa/4: 43).

Kedua, Berhalangan menggunakan air dikarenakan sakit atau dikhawatirkan mendapat madharat lebih besar, seperti sakit yang diderita semakin lama atau kesembuhannya akan lama. Berdasarkan hadis Jabir RA:

“Kami pergi untuk sebuah perjalanan. Kebetulan salah satu di antara kami ditimpa sebuah batu yang melukai kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi, lalu ia menanyakan kepada teman-temannya: Adakah keringanan bagiku untuk bertayammum menurut anda? Mereka menjawab: Tidak ada keringanan bagimu karena engkau bisa mendapatkan air. Maka orang itu mandi dan meninggal dunia. Kemudian setelah kami berada dihadapan Rasulullah SAW. kami sampaikan peristiwa tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah SAW. bersabda: Mereka telah membunuh orang itu, tentu mereka dibunuh pula oleh Allah. Kenapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu?(ketahuilah) bahwa obat bodoh tidak lain hanyalah dengan bertanya. Cukuplah baginya bertayammum”. (H.R. Abu Dawud).

Sementara itu, Hal-hal yang membatalkan tayammum adalah sebagai berikut: 1) Semua yang membatalkan wudhu. Karena tayammum merupakan ganti dari wudhu; 2) Apabila sebab yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum sudah hilang.

See also  Anjuran Rasulullah saat Kekeringan : Hemat Air, Bahkan Saat Wudhu

Berikut tata cara tayamum:

1) Niat ikhlas karena Allah disertai mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.

2) Menepuk/ meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang berdebu atau media apapun yang suci yang dapat dijangkau lalu meniup keduanya, satu kali.

3) Mengusapkan kedua telapak tangan ke muka (wajah).

4) Mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung telapak tangan kanan sampai dengan pergelangan dan mengusapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri sampai dengan pergelangan, masingmasing satu kali usapan.

Tags: tayamumwudhu
Previous Post

Doa saat Terjadi Cuaca Panas Ekstrem

Next Post

Menag Komitmen Terus Dorong Kemandirian Pesantren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks