Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 August 2023 | 12:00
rubrik: Islamika, ZIS & Wakaf
Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Ilustrasi Zakat. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diartikan sebagai sebagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam untuk diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam. Zakat wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang telah memenuhi ketentuan, sebagaimana kewajiban ibadah sholat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah, ayat 110:

“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Selain dari Al-Quran juga terdapat dalil lainnya yang menjelaskan tentang zakat yaitu hadits dari Ibnu Umar r.a.:

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan,” (HR Bukhari).

Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Berikut adalah dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

1. Harta Emas dan Perak

Harta berupa emas dan perak adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada saat sudah mencapai nisab serta haulnya, harta ini wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Nisab untuk emas adalah 20 dinar yang senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun untuk perak adalah 200 dirham, atau senilai 672 gram perak.

Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%.

Sebelum mengeluarkan zakat ini, tentunya seorang muslim harus terbebas dari utang dan kewajiban maupun kebutuhan lainnya yang wajib dibayarkan.

See also  BAZNAS Pamerkan Produk Pertanian Mustahik

Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai kewajiban membayar zakat emas atau perak dalam QS. At-Taubah, ayat 34:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

2. Harta dari hasil perdagangan

Harta yang wajib dikeluarkan selanjutnya adalah harta hasil perdagangan. Wajib hukumnya bagi seorang muslim yang memiliki usaha perdagangan untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya untuk membayar zakat.

Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai zakat harta hasil perdagangan yaitu pada QS. Al-Baqarah ayat 267:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Tags: zakatzakat malzakat perdagangan
Previous Post

BNPB Siapkan Sejumlah Langkah Pencegahan Hadapi El Nino 2023

Next Post

HUT Ke-56 ASEAN, Jokowi Ingatkan Tekad Wujudkan Kawasan Damai dan Sejahtera

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks