Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Polemik Candi Ijo, Menag Minta Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan Umat

Mi'roji
11 May 2023 | 11:10
rubrik: News
Polemik Candi Ijo, Menag Minta Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan Umat
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Yogyakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama. Hal ini disampaikan Menag, menyusul kasus ramai di media sosial terkait seorang perempuan yang sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.

“Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,” tegas Menag, Rabu (10/5/2023).

Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. “Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,” tulis Menag.

“Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman,” sambungnya.

Menag berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
“Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja,” kata Menag.

“Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!” tandasnya.

Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini. “Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI,” ujar Nengah Duija.

“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,” sambungnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

See also  Koordinator dan Pendampingan KUR di Bali Dapat Pembekalan

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” ungkapnya.

Previous Post

Pengembangan KUMKM, Kini Harus Dapat Adaptif, Kontributif, dan Berkelanjutan

Next Post

Sebanyak 364 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Imam Masjid ke Uni Emirat Arab!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks