Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bolehkah Tidak Berpuasa Saat Mudik?

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 April 2023 | 14:26
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Bolehkah Tidak Berpuasa Saat Mudik?

Kepadatan Kendaraan saat mudik lebaran. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Salah satu tradisi paling besar yang ada di Indonesia adalah tradisi mudik lebaran ke kampung halaman. Sebuah tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia terutama umat muslim untuk bepergian dari daerah perantauan ke kampung halaman diakhir bulan Ramadhan. Para pemudik akan bepergian dengan berbagai moda transportasi mulai dari motor, mobil hingga kendaraan umum seperti bus, kereta, dan pesawat.

Apalagi setelah pembatasan akibat pandemi covid-19 selama periode tahun 2020-2022, diprediksi jumlah pemudik lebaran tahun ini akan meningkat signifikan. Kemenhub bahkan meprediksi jumlah pemudik pada Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang. Angka itu naik dari 85,5 juta orang pada mudik Lebaran 2022.

Sebagian pemudik akan memilih untuk melakukan perjalanan di malam hari, sebagian lainnya akan memilih perjalanan siang hari. Baik perjalanan malam atau siang, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hanya saja, jika memilih perjalanan siang, maka perjalanan yang dilakukan bebarengan dengan waktu berpuasa Ramadhan.

Seorang pemudik atau musafir (orang yang melakukan safar atau perjalanan) termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain. Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah [2] ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْر

 “Barang siapa di antara kalian hadir (di tempat tinggalnya, dengan kata lain bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.”

Dalam kitab Faraidul Bahiyyah karya Sayyid Abu Bakar al-Ahdal, juga disebutkan bahwa keadaan dalam perjalanan merupakan satu dari tujuh sebab keringanan dalam beragama. Enam sebab lainnya adalah pemaksaan, lupa, ketidaktahuan, adanya kesulitan, sakit, dan ketidakmampuan atau disabilitas.

See also  Doa Ingin Punya Rumah yang Diajarkan Nabi Nuh AS

Tidak Berpuasa Lebih Baik Bagi Musafir/pemudik dalam Keadaan Tertentu

Seringkali dikatakan bahwa rukhshoh atau keringanan bagi seorang musafir adalah disebabkan perjalanan yang cukup menguras tenaga. Bagi sebagian orang, mungkin hal itu tidak akan menjadi masalah bagi dirinya untuk tetap berpuasa. Namun, bagi sebagian yang lain, hal itu bisa menjadi masalah. Karena, tidak dapat dipungkiri, bahwa kemampuan yang dimiliki setiap orang itu berbeda-beda.

Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam kitab Fiqh as-Shiyam mengutip sebuah hadis dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Dalam hadis tersebut, dikisahkan dari Aisyah, bahwa suatu ketika Hamzah bin Amr al-Aslami berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “Apakah aku (tetap) berpuasa saat dalam perjalanan?” Nabi menjawab, “Kalau kamu menghendaki berpuasa, maka berpuasalah. Dan kalau kamu mengehendaki berbuka, maka berbukalah.”

Itu artinya, musafir memiliki kebebasan untuk memilih tetap berpuasa saat dalam perjalanan atau tidak berpuasa. Karena kedua sikap tersebut sama-sama diperbolehkan. Tetapi, dalam keadaan tertentu, musafir sebaiknya tidak berpuasa. Ada enam keadaan seorang musafir lebih baik tidak berpuasa, enam hal ini dirangkum oleh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh as-Shiyam-nya.

Pertama, puasa yang di dalamnya terdapat penderitaan yang luar biasa. Menurut Al-Qardhawi, puasa dalam keadaan seperti ini makruh. Misalnya, berpuasa dalam perjalanan yang dilakukan saat musim panas yang membuat cairan tubuh cepat berkurang, dan jika seseorang melanjutkan puasanya, dikhawatirkan menjadi dehidrasi. Bahkan, dalam taraf tertentu, puasa semacam ini bisa menjadi haram jika sampai membawa mudharat.

Kedua, ketika seorang musafir berada dalam suatu rombongan yang membutuhkan bantuannya, dan jika ia berpusa, maka ia tidak bisa memberikan bantuan tersebut, padahal sangat dibutuhkan. Dalam hal ini, tidak berpuasa lebih baik bagi sang musafir, karena tenaganya dibutuhkan dan bermanfaat bagi banyak orang. Nabi Muhammad pernah bersabda, sebagaimana dikutip oleh Al-Qardhawi, kepada sekelompok sahabat yang memilih tidak berpuasa dalam perjalanan demi membantu rombongannya, “Hari ini, orang yang berbuka (tidak berpuasa) pergi dalam keadaan membawa pahala.”

See also  Syarat-syarat yang Mewajibkan Seseorang Melaksanakan Shalat Jumat

Ketiga, untuk mengenalkan dan mengajarkan sunnah Nabi berupa rukhshoh untuk musafir. Hal ini untuk menghindari anggapan di suatu kalangan bahwa membatalkan puasa saat dalam perjalanan itu tidak boleh. Dengan tidak berpuasa, maka musafir tadi bagaikan sedang menunjukkan kepada kalangan tersebut bahwa ada keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa. Ini juga merupakan sebuah bentuk syiar agama, bahwa Islam ini agama yang memudahkan pemeluknya dalam menjalankan syariatnya.

Keempat, ketika seorang musafir berada dalam rombongan yang semuanya memilih tidak berpuasa. Dan jika tetap berpuasa, maka ia akan menjadi satu-satunya orang yang berpuasa dalam rombongan tersebut. Menurut Al-Qardhawi, hal ini agar seorang musafir tidak menyelisihi kesepakatan jama’ah (rombongan). Juga agar terhindar dari perbuatan riya` yang dikhawatirkan akan muncul ketika dia tetap melanjutkan puasanya.

Kelima, ketika seorang amir memerintahkan untuk tidak berpuasa, sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian terhadap kendisi musafir. Menurut Al-Qardhawi, jika seorang amir telah memerintahkan, maka dianjurkan untuk menaati perintahnya. Tentu perintah yang dimaksud di sini adalah perintah yang telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Apabila kebutuhan untuk tidak berpuasa makin mendesak, maka menjadi wajib untuk tidak berpuasa.

Seperti halnya seorang dokter yang memiliki otoritas dalam bidang kesehatan. Misalnya, bagi pengidap penyakit tertentu, dianjurkan untuk tidak berpuasa saat dalam perjalanan. Maka, pengidap yang bersangkutan wajib mematuhi anjuran dari dokter, karena untuk menghindari mudhorot yang bisa muncul ketika tetap melanjutkan berpuasa.

Keenam, ketika dalam perjalanan untuk berjihad melawan musuh. Apabila peperangan memanas, dan dengan tidak berpuasa bisa membuat para pasukan menjadi lebih kuat, maka mereka lebih baik tidak berpuasa. Seperti ketika Nabi Muhammad bersama para sahabat pergi ke Mekkah, namun tiba-tiba musuh mendekat, maka Nabi menganjurkan para sahabat untuk mengambil keringanan tidak berpuasa.

See also  BPKH Gelar Program "Balik Kerja Bareng" Gratis Usai Mudik Lebaran 2024
Tags: mudikmudik lebaranmusafirrukhsah puasa
Previous Post

BPOM: 1,1 Persen dari Sampel Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

Next Post

Hendak Mudik? Jangan Lupa Lafalkan Doa Ini !

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks