Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sempat Disegel, Mie Gacoan Resmi Kantongi Sertifikasi Halal

AS
3 February 2023 | 11:27
rubrik: News
Sempat Disegel, Mie Gacoan Resmi Kantongi Sertifikasi Halal
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Restoran mie viral, Mie Gacoan kini telah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal tersebut terbit per 16 November 2022 lalu.

Restoran yang dimiliki oleh PT Pesta Pora Abadi itu telah mengumumkan sertifikat halal ini terbit melalui akun resmi Instagram @mie.gacoan. Dalam postingan tersebut diunggah sertifikat halal, dan sejumlah dokumen yang menyatakan makanan atau bahan makanan Mie Gacoan telah mendapatkan serifikat halal.

Dalam sertifikat yang diunggah Mie Gacoan, kategori makanan yang diolah oleh restoran dalam kategori sangat baik. Sertifikat itu telah ditandatangani oleh Muti Arintawati sebagai Direktur Utama Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa, PT Pesta Pora Abadi dinilai telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dengan kategori sangat baik,” tulis akun Instagram mie.gacoan, dikutip Jumat (3/2/2023).

Sertifikat ini diteken oleh Muti Arintawati per 15 November 2022. Kemudian masa berlaku atas sertifikat halal ini hingga 15 November 2026 dengan nomor HS1A29611/112022/PAA.

Berdasarkan penelusuran detikcom di laman pengecekan produk halal LPPOM MUI halalmui.org, memang PT Pesta Pora Abadi telah tercatat sebagai perusahaan yang makanannya sudah bersertifikat halal.

Bahan makanan yang tercatat halal di antaranya adonan pangsit, ayam cincang, bawang goreng, basic mie, biang kering adonan pangsit, kemudian lumpia udang. Lalu, minyak mie, siomay dimsum, dan udang rambutan (pentol). Semua bahan makanan itu telah memiliki sertifikat dan nomor halalnya masing-masing.

Pada 2022 lalu, Mie Gacoan sempat dihebohkan karena belum mendapatkan sertifikat halal. Kemudian heboh juga dengan nama nama menunya. Restoran viral tersebut menawarkan menu dengan nama mie iblis dan mie setan sebagai deskripsi untuk tingkat kepedasan. Menu minumannya juga ada dengan nama setan, misalnya ees genderuwo, es sundel bolong, es tuyul, dan es pocong.

See also  Temu Komite Teknis MABIMS, Indonesia Akan Sesuaikan Standar Manajemen Mutu Halal

Daryl Gumilar selaku juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, menegaskan bahwa tidak ada niatan buruk dalam memberikan nama produk. Menurutnya arti kata ‘Gacoan’ sendiri lebih mengarah pada makna ‘jagoan’. Sebagaimana yang diuraikan pada definisi yang tertulis pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.

“Saat ini merek Mie Gacoan telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali, dan sedang dalam jalur kuat untuk berekspansi menjadi merek terbesar nomor 1 secara nasional”, ungkap Daryl, dikutip dari detikfood.[]

Tags: Mie Gacoansertifikasi halal
Previous Post

Dari 21.373 Iklan Sektor Jasa Keuangan, Terdapat 460 Iklan Langgar Ketentuan OJK

Next Post

OJK Angkat 268 Pegawai Level Staf Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks