MADANINEWS.ID, Jakarta – Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah (KEKSI) 2022 diluncurkan Bank Indonesia (BI) di Jakarta, (30/1/2023). Pada kajian ini, BI juga melaporkan hasil survei khusus sektor riil mengenai pengaruh sertifikasi halal kepada dunia usaha.
Berdasarkan hasil survei dari total 397 responden yang telah menjalankan prosedur sertifikasi halal, BI mencatat diantaranya sebagai berikut.
Pertama. Sebanyak 80,9 persen pelaku usaha berpendapat bahwa proses sertifikasi halal cukup mudah untuk dilakukan.
Kedua. Sebanyak 62,5 persen pelaku usaha berpendapat bahwa kecepatan dari awal melakukan pendaftaran produk hingga menerima sertifikat halal, cukup cepat prosesnya.
Ketiga. Sebanyak 42,3 persen pelaku usaha berpendapat bahwa dari segi biaya, proses pengurusan sertifikat halal tidak perlu mengeluarkan biaya.
Keempat. Sebagian besar produk usaha tersertifikasi halal untuk tujuan ekspor masih minim yaitu hanya sebesar 17,4 persen.
Kelima. Sebanyak 75,3 persen pelaku usaha berpendapat bahwa mereka tidak mengalami kendala dalam memperoleh sertifikat halal. Sementara itu sebanyak 24,7 persen pelaku usaha mengalami kendala dalam proses pengurusan karena rumit dan membutuhkan waktu lama serta biaya yang mahal.
Keenam. Sebanyak 95,9 persen rata-rata orientasi penjualan masih didominasi domestik.*