Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Gegara Logo Halal, Mixue Akhirnya Diberi Sanksi Administratif

AS
19 January 2023 | 16:54
rubrik: News
Belum Kantongi Sertifikat Halal, Begini Jawaban Mixue Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue.

Sanksi administratif tersebut diberikan karena salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah telah memasang logo halal, padahal proses sertifikasi masih berlangsung. Muti mengatakan, perusahaan tidak boleh mencantumkan logo halal bila belum memiliki sertifikasi.

“Sanksi mengklaim. Itu kan sebetulnya ada di aturan bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif,” sebut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, Kamis (19/1/2023).

Meskipun demikian, Muti membenarkan bahwa perusahaan asal China tersebut telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI. Namun, proses sertifikasi masih berlangsung sehingga pihak Mixue belum bisa mencantumkan logo halal.

“Sebetulnya Mixue, kan, sedang proses, ya. Insya Allah mudah-mudahan bisa segera selesai. Ya, jadi mereka mereka merasa dengan lagi diurus, ya, itu, tuh, merasa seperti itu. Salah, sih, sebenarnya,” ujar Muti.

“Sudah mungkin 70-an persen. Proses auditnya sudah selesai.. tinggal proses perbaikan-perbaikan.”

Sebelumnya, Mixue Indonesia mengaku bahwa perusahaannya belum memiliki sertifikasi halal dan masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya (@mixueindonesia).

“Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” demikian pertanyaan Mixue yang dikutip CNBC Indonesia.

Pihak Mixue menjelaskan, sertifikat halal sudah diajukan ke lembaga yang berwenang sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur.

See also  Indonesia Bahas Saling Pengakuan Sertifikasi Halal dengan Inggris

“Saat ini kami hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai,” tegas Mixue Indonesia.[]

Tags: LPPOM MUImixuemixue indonesiasertifikasi halal
Previous Post

Kerja Sama Nestle dan Koperasi Diminta Diperluas

Next Post

KUMKM Diperkuat Guna Hadapi Ancaman Resesi Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks