Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Halal Naik 48 Persen Tahun 2022

Irawan Nugroho
18 January 2023 | 09:38
rubrik: News, Nusantara
Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Halal Naik 48 Persen Tahun 2022

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati dalam acara Media Gathering di Rumah Kenangan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta ‒ Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menerima pengajuan permohonan pemeriksaan halal dari 15.273 pengusaha sepanjang 2022. Angka ini meningkat 48 persen dari tahun 2021.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, jumlah pemohon tahun 2021 berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara itu pada tahun 2022 jumlah pemohon mencapai 15.273 dan jumlah produk 297.308. Dengan demikian terjadi kenaikan 48 persen.

Proses Sertifikasi Halal

Menurut Muti Arintawati, proses sertifikasi halal di LPPOM MUI untuk perusahaan dalam negeri selama 28,63 hari kalender. Sementara itu untuk perusahaan luar negeri sekitar 29,92 hari kalender. Lamanya waktu itu dimulai penetapan LPH diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan masa perpanjangan maksimal 10 hari kerja. Sementara itu pada produk luar negeri selam 15 hari kerja, dengan waktu perpanjangan 15 hari kerja.

“Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional,” kata Muti Arintawati di Jakarta (17/1/2022)

Jalin Kemitraan Dengan Berbagai Pihak

Untuk mempercapat sertifikasi, KPPOM MUI juga menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. Baik pemerintah maupun swasta. Pada tahun 2022, KPPOM MUI dicatat melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal 132 mitra baik perbankan, instansi pemerintah baik pusat atau daerah.

Selain itu juga kerjasama fasilitasi perusahaan baik BUMN maupun swasta. Ada 9.582 pelaku usaha yang telah difasilitasi.

Dengan jalinan kerjasama tersebut, LPPOM MUI berharap dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya percepatan sertifikasi halal, serta membawa Indonesia menjadi pusat ekonomi halal dunia.*

See also  PCINU Belanda Galang Dana Bantuan Untuk Korban Gempa Lombok
Previous Post

Indonesia-Malaysia Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Next Post

Sukuk Negara Seri PGSG001 Akan Segera Di Lelang Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks