Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK Baru Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Irawan Nugroho
9 January 2023 | 16:12
rubrik: News, Nusantara
OJK Bersama Pemerintah Segera Perkuat Teknologi Program Anti Pencucian Uang
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS (POJK BPRS).

POJK BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat. Hal ini disampaikan dalam release OJK (9/1/2022).

Bentuk Penyempurnaan

Bentuk penyempurnaan dari POJK BPRS ini pada dasarnya meliputi banyak aspek. Salah satu aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pendirian BPRS;
  2. Perizinan pendirian BPRS;
  3. Kepemilikan dan perubahan modal;
  4. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif;
  5. Kegiatan usaha BPRS;
  6. Jaringan kantor;
  7. Sinergi BPRS; dan
  8. Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.

Adapun penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi BPRS.

Selanjutnya, diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah Dicabut

Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

See also  Flip Berhasil Hemat Triliunan Rupiah dari 10 Juta Pengguna

Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.

Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.

Implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional. POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah.*

Previous Post

Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Daftar melalui Pusaka & Penguasaan IT Syarat Utama

Next Post

Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks