Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Gandeng Tenaga Profesional, Koperasi Bappenas Sukses Berkembang

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 July 2018 | 13:52
rubrik: Indeks
Gandeng Tenaga Profesional, Koperasi Bappenas Sukses Berkembang

Ritel milik koperasi Bappenas. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, Jakarta – Pertumbuhan koperasi-koperasi milik masyarakat, belakangan menunjukan grafik yang cukup menggembirakan. Fakta ini berbanding terbalik dengan koperas-koperasi karyawan yang berdiri di lingkungan lembaga pemerintah yang nyaris sulit untuk berkembang.

Koperasi karyawan atau koprasi di lembaga pemerintah yang sukses umumnya ada di perusahaan swasta atau BUMN besar, seperti Koperasi karyawan Astra, Koperasi karyawan BNI, atau koperasi karyawan Telkomsel.

Sementara di lembaga pemerintah yang cakupannya kecil, apalagi dengan karyawan yang tak mencapai ribuan, banyak koperasi yang tak berkembang atau bahkan tak jalan sama sekali.

Namun, berbeda dengan Koperasi milik Pegawai Bappenas yang dinahkodai Reghi Perdana ini. Koperasi ini tumbuh dan berkembang dengan lima unit usaha yang dikelola, meliputi unit simpan pinjam, toko, kantin, travel, unit usaha otonom penyelenggara tes potensi akademik (UUO-PT).

Bahkan di akhir tahun 2017, koperasi ini tercatat memiliki aset hingga Rp 26,3 miliar pada 2017. Pengelolaan seluruh unit usaha berkembang baik terutama travel dan UUO-PT yang menjadi mesin pendulang omzet bagi koperasi.

Pertumbuhan koperasi Bappenas ini menurut Reghi dicapai karena menyerahkan pengelolaan koperasi sehari-hari pada manajemen profesional.

“Jika mengandalkan kami sebagai pegawai Bappenas untuk menjalankan koperasi tidak mungkin. Selain harus mengutamakan pekerjaan sebagai PNS, birokrat sulit berbisnis, usahanya akan tersendat. Karena itu, koperasi harus dikelola tenaga profesional,” kata Reghi.

Pengurus koperasi kemudian membuat struktur organisasi pengelola yang terdiri dari Corporate Secretary dan dibantu oleh dua manajer serta sejumlah karyawan yang direkrut dari luar instansi Bappenas. Mereka inilah yang bertanggung jawab menjalankan operasional koperasi sehari-hari. Pram Priya Nugraha,seorang profesional dari swasta didapuk sebagai Corporate Secretary menjadi pilot yang dituntut untuk kreatif memperluas bidang usaha koperasi.

See also  Ini Maslahat-Mudharat RUU Omnibus Law Menurut MUI

Pram mengatakan koperasi karyawan/pegawai sesungguhnya adalah wadah usaha yang sangat potensial karena adanya captive market. Potensi pasar ini yang menurutnya perlu digarap secara benar sehingga memberikan berbagai manfaat bagi anggotanya. Contohnya saja, PNS banyak melakukan perjalanan dinas, merupakan peluang yang sangat besar bagi unit usaha travel dari koperasi.

“Jika koperasi dapat menawarkan harga tiket yang bersaing dengan harga travel lainnya, pasti akan beli di koperasi. Lagi pula, keuntungan pembelian tiket akan kembali ke anggota,” papar Pram.

Meski di lingkungan Bappenas, Pram menegaskan koperasi tidak mendapat keistimewaan untuk menjalankan usahanya. Koperasi harus benar-benar bersaing termasuk jika ingin ikut tender apapun di lingkungan Bappenas.

Usaha lain yang memberikan benefit besar bagi koperasi adalah unit usaha otonom penyelenggara tes potensi akademik (UUO-PT). Unit usaha ini mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp 6 miliar.

Memang unit usaha koperasi ini cukup dikenal masyarakat, bahkan sudah melakukan kerja sama dengan ITB dan UGM dalam menyelenggarakan tes masuk pasca sarjana. Selain itu, UUO-PT juga menyelenggarakan tes promosi maupun rotasi, tes penerimaan pegawai baru di lingkungan pemerintahan, swasta dan BUMN.

Saat ini jumlah anggota Koperasi Pegawai Bappenas mencapai 871 orang, sekitar 70% dari seluruh pegawai Bappenas. Menjadi anggota koperasi cukup memberikan manfaat, namun anggota juga harus aktif melakukan pembelanjaan atau transaksi di koperasi akan mendapatkan poin. Selanjutnya poin kemudian diperhitungkan saat pembagian SHU.

“Untuk tahun buku 2017, koperasi membagikan SHU hingga Rp 1,3 miliar,” pungkas Pram. Ia mengaku, kesadaran anggota untuk berbelanja atau bertransaksi di koperasi cukup tinggi. Ini mendorong terjadinya pertumbuhan omzet koperasi.

Tags: koperasi BappenasKoperasi Indonesia
Previous Post

Haji tahun Ini, Proses Imigrasi di Bandara Saudi bisa dilakukan di Indonesia

Next Post

Pemuda di Dorong Jadi Agen Penggerak Koperasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks