Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol Ketika Shalat?

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 December 2024 | 12:00
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol Ketika Shalat?
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pergi ke mana pun rasanya kurang lengkap jika tidak menggunakan jenis kosmetik yang satu ini. Yap, parfum. Semua kalangan memakainya, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Rasanya kini parfum sudah menjadi hal wajib untuk digunakan saat akan berpergian.

Parfum merupakan minyak esensial dan senyawa aroma serta pelarut yang digunakan untuk memberikan wangi pada tubuh manusia. Parfum sendiri sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu. Konon, sejarah parfum bermula sejak zaman Mesir. Islam menganjurkan umatnya untuk memakai parfum pada waktu tertentu. Seperti pada saat shalat Jum’at bagi laki-laki, lalu ketika wanita berdandan di hadapan suaminya, dan saat hari raya.

Saat ini, sudah banyak beragam jenis parfum tersebar di pasaran. Tentunya, sebagai seorang muslim ada baiknya kita memilih parfum yang jelas kehalalannya. Selain terkait titik kritis, LPPOM MUI juga sering kali mendapat banyak pertanyaan teerkait dengan, boleh atau tidaknya parfum yang mengandung alkohol digunakan ketika shalat.

Lalu, bagaimana hukum memakai parfum ketika shalat?

Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani, S.Si., M.TPn, menerangkan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol. Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat shalat.

“Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan,” terang Heryani.

Alkohol/etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.

See also  Panduan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha: Proses, Syarat, dan Biaya Terbaru

Adanya alkohol/etanol pada produk parfum sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial berfungsi untuk membuat aroma parfum agar lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.

Fragrance dalam parfum juga termasuk bahan yang kritis. Ada dua jenis fragrance, yakni berasal dari bahan alami dan sintetik. Fragrance alami umumnya berasal dari bahan nabati, bunga, dan buah misalnya. Pembuatannya dilakukan secara fisik untuk mengambil ekstraknya, tanpa penambahan bahan lain.

Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan fragrance alami yang diolah seperti ini termasuk bahan tidak kritis. Sedangkan untuk fragrance sintetik biasanya lebih kompleks daripada yang alami dan kehalalannya pun bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis. Sekalipun parfum beraroma bunga dan buah, tetapi komposisi bahannya juga mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.

Tags: alkoholHalalparfum
Previous Post

Terowongan Silaturahim Istiqlal – Katedral Dibuka Saat Perayaan Natal

Next Post

BPKH: Ekosistem Ekonomi Haji Perlu Diperkuat untuk Beri Manfaat Bagi Umat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks