Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Perbedaan Kalender Hijriyah dan Masehi

Abi Abdul Jabbar Sidik
9 August 2022 | 14:00
rubrik: Islam Digest, Khazanah Islam
Perbedaan Kalender Hijriyah dan Masehi

Ilustrasi Kalender. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kalender hijriah memiliki sistem penghitungan yang berbeda dari kalender masehi. Jumlah hari dalam setahun pun tak sama. Secara sederhana, bila kalender masehi mendasarkan penghitungan pada peredaran bumi mengitari matahari, kalender hijriah mengacu pada peredaran bulan mengitari bumi.

Salah seorang ahli ilmu falak NU, KH Shofiyulloh menjelaskan, kalender masehi dalam menyatakan panjang satu tahunnya didasarkan siklus tropis matahari, yaitu 365,2222 hari. Dalam setahun dibagi menjadi 12 bulan. Januari terdiri dari 31 hari, Februari 28/29 hari, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari, November 30 hari, dan Desember 31 hari.

“Jumlah hari dalam sebulan merupakan aturan baku. Khusus Februari kalau saat tahun basithah umur bulan 28, saat tahun kabisat 29 hari. Dalam tahun masehi gregori setiap 4 tahun sekali ada tahun kabisat. Penting, tahun abad (ratusan atau ribuan) baru dianggap tahun kabisat jika habis dibagi 400 tahun,” papar ketua Lembaga Falakiyah PWNU Jawa Timur ini.

Shofiyulloh melanjutkan, kalender hijriah adalah kalender yang dalam menentukan panjang satu tahunnya berdasarkan 12 kali siklus sinodis bulan (12 kali fase bulan yang sama/hilal). Siklus sinodis bulan bervariasi, rata-ratanya 29,53 hari. Sehingga umur bulan dalam satu bulan hijriah terkadang 29 hari, terkadang 30 hari. Tidak tentu tergantung apakah saat tinggal 29 hilal terlihat atau tidak.

“Kalau terlihat, bulan sebelumnya berumur 29 hari. Kalau tanggal 29 hilal tidak terlihat maka harus istikmal sehingga bulan sebelumnya tersebut berumur 30 hari. Dalam setahun umur harinya terkadang 354 hari, terkadang 355 hari,” jelasnya.

Kalender masehi, tambahnya, termasuk kategori kalender solar. Sedangkan kalender hijriah termasuk kategori kalender lunar. Ada pula jenis kalender ketiga, yaitu kalender lunisolar.

See also  Kisah Dokter Bedah yang Setia Mengajar Al-Quran di Masjid Nabawi Demi Penuhi Janji pada Sang Ibu

“Termasuk jenis kalender ini adalah kalender China, kalender saka Bali , kalender Buddha, kalender Yahudi, dan lain-lain. Terkait macem-macam kalender lunisolar bisa baca buku saya yang berjudul Mengenal Kalender Lunisolar di Indonesia,” tutupnya

Tags: kalender Hijriyahkalender masehitahun baru islam
Previous Post

Sambut Petugas, Menag Sampaikan Apresiasi atas Dedikasi Melayani Jemaah Haji

Next Post

Young Entrepreneur Wanted Di Gelar Di Universitas Warmadewa Denpasar Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks