Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pendampingan NIB dan Izin Simpan Pinjam Koperasi melalui OSS di Selenggarakan di Balikpapan

Irawan Nugroho
22 July 2022 | 11:52
rubrik: News, Nusantara
Pendampingan NIB dan Izin Simpan Pinjam Koperasi melalui OSS di Selenggarakan di Balikpapan
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Balikpapan – Dalam rangka melakukan percepatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap pelaku usaha di sektor Perdagangan, Koperasi dan UMKM melalui sistem OSS Berbasis Risiko, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak berbagai pihak terkait untuk terus melakukan diseminasi serta pendampingan agar menjangkau seluruh tingkatan usaha di masyarakat.

“Sebagaimana telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS, tujuannya adalah untuk memangkas regulasi dalam rangka mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan usahanya,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Kamis (21/7/2022) di Balikpapan.

Hal itu disampaikan pada Diseminasi Kebijakan Penanaman Modal Sektor Perdagangan serta sektor Koperasi dan UKM yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.  Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan dan pihak terkait lainnya.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi Diatur Keputusan Menteri Koperasi

Terkait perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha simpan pinjam, Henra mengatakan, tidak diatur melalui PP No. 5 Tahun 2021. Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.

See also  Kompetensi SDM Pengawas Koperasi di Indonesia Terus Dilakukan Penguatan

“Kami mendorong perizinan Koperasi Simpan Pinjam agar sejalan dengan KepmenkopUKM No. 49 Tahun 2021 sehingga pelaku usaha dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha dapat melaksanakan tugas sesuai aturan tersebut,” kata Henra.

Henra menambahkan pelaksanaan diseminasi diharapkan efektif sebagai sarana komunikasi dengan publik sehingga dapat menyeragamkan implementasi penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha di lapangan.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menyebutkan pasca diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan paradigma yang signifikan dalam hal perizinan. Semula semua kegiatan usaha dipukul rata harus memiliki izin, saat ini telah diimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko, dimana jenis perizinan berusaha tergantung dari tingkat risiko kegiatan usahanya.

Perizinan Berusaha Diatur Dalam Pasal 5 PP 5 Tahun 2021

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyebutkan penerbitan perizinan berusaha baru dapat dilakukan setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 PP 5 Tahun 2021 bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Terkait dengan isu perdagangan eceran minuman beralkohol, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, menyebutkan kewenangan penerbitan perizinan usaha untuk minuman beralkohol diatur di dalam PP No. 5 Tahun 2021 dimana untuk minuman beralkohol Golongan A diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pembagian kewenangan penerbitan perizinan berusaha untuk minuman beralkohol ini perlu di diseminasikan untuk memastikan pemrosesan dan pengawasan perizinan berusaha dapat diimplementasikan sebagaimana ketentuan yang diatur.*

See also  KemenkopUKM Siapkan Bantuan Pedagang Pasar Cempaka Putih yang Terdampak Kebakaran

 

Previous Post

LPS Khusus Bagi Koperasi Diharap Segera Hadir

Next Post

BSI dan Laznas BSM Umat Beri Dua Rumah Singgah di Jakarta Bantuan Rp80 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks