Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kredit Perbankan Tumbuh 9,1%, Pemulihan Ekonomi Semakin Menguat

Irawan Nugroho
31 May 2022 | 12:28
rubrik: News, Nusantara
OJK Bersama Pemerintah Segera Perkuat Teknologi Program Anti Pencucian Uang
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Mei 2022 mencatat perkembangan sektor keuangan stabil terjaga. Hal ini dibuktikan dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat dan semakin berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional, di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Salah satu contohnya adalah tumbuhnya kredit perbankan per April sebesar 9,1% yoy. Pertumbuhan ini meningkat signifikan dari bulan Maret yang tumbuh 6,67% yoy. Di pasar modal, hingga 24 Mei 2022, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 79 dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 juga masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross perbankan tercatat 3,00% dan NPL net 0,83%. Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan pun stabil di level 2,70%.

“Semua itu mencerminkan ekonomi semakin pulih dan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional semakin menguat,” dikutip dari rilis OJK pada Selasa, 31 Mei 2022.

Selain itu permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini, juga dicatat terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,32%. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 506,22% dan 321,51%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitu pun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Ke depan, OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi risiko tekanan inflasi global dan pengetatan kebijakan bank sentral dunia.*

See also  Gus Sholah Bantah Berikan Dukungan Salah Satu Capres
Previous Post

Pleno KNEKS Putuskan Visi Ekonomi Syariah Indonesia Diwujudkan Lebih Cepat

Next Post

Luncurkan Official Teaser, Gibran Ajak Nonton Film Nagih Janji Cinta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks