Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Aplikasi Gudangemas.com Dapat Opini Sesuai Prinsip Syariah dari Dewan Syariah YBSMU

Irawan Nugroho
23 February 2022 | 14:18
rubrik: News, Nusantara
Aplikasi Gudangemas.com Dapat Opini Sesuai Prinsip Syariah dari Dewan Syariah YBSMU
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – PT Sinergi Mulia Investama atau lebih dikenal dengan Gudangemas.com telah mendapatkan opini dari Dewan Syariah Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSMU), (23/2/2022). Opini ini terkait dengan fitur penghitungan zakat emas sebagai simpanan dan komoditi perdagangan serta hukum pinjam meminjam emas.

Opini ini tertuang dalam nomor: 130/FSG/DPS/2022BSMU. Seperti diketahui Gudangemas.com merupakan platform layanan emas yang aman dan terintegrasi mencakup berbagai kebutuhan investor emas.

Dalam opini yang ditandatangani oleh tiga Dewan Pengawas Syariah Yayasan BSMU yaitu Muslih Abdul Karim; Yusuf Siddik; dan Muhammadun tercatat ada beberapa ketetapan yang dikeluarkan.

Utamanya yaitu fitur penghitungan zakat emas yang dibuat Gudangemas.com telah sesuai dengan prinsip perhitungan zakat emas yang benar. “Baik terkait syarat nishab, haul, dan cara perhitungan,” tulis Dewan Syariah Yayasan BSMU.

Untuk syarat nishab emas sesuai kaidah syariah adalah 85 gram emas dan penentuan batas haul mengacu pada tahun hijriyah. Untuk perhitungan zakat emas adalah 1/40 atau 2,5% dari total emas yang disimpan atau didagangkan pada akhir haul atau saat pembayaran zakat.

Sedangkan emas yang dikeluarkan sebagai zakat adalah emas yang sama kualitasnya dengan emas yang dizakati. Cara perhitungan zakat emas yang didagangkan adalah 2,5% dari emas yang tersisa dan emas yang telah terjual selama setahun sejak mencapai nishab.

Sebagai informasi PT Sinergi Mulia Investama atau Gudangemas.com telah bekerjasama dengan Yayasan BSMU terkait fasilitas penghimpunan dana zakat emas dan infaq atas penjualan dan pembelian emas nasabah melalui fitur zakat emas pada aplikasi mobile gudangemas.com. Penghimpunan dana zakat dan infaq dari Gudangemas.com tersebut akan disalurkan melalui tiga pilar program Yayasan BSMU.

See also  Mazaraat Artisan Cheese Konsolidasikan Koperasi Produsen Susu

Tiga pilar program Yayasan BSMU ini adalah mitra umat yaitu program peningkatan perekonomian; didik umat yaitu program Pendidikan melalui beasiswa kepada yatim dan dhuafa; dan simpati umat yaitu program pengentasan permasalahan masyarakat, bencana alam, dan bantuan sosial kemanusiaan.

Selain jual beli emas, fitur yang ada dalam aplikasi Gudangemas.com adalah fitur Identifikasi Profil Risiko calon investor serta Kalkulator Perencanaan Keuangan berbasis emas.*

Previous Post

Flip for Business Selesaikan Ribuan Transaksi dalam Hitungan Detik

Next Post

OJK Bersama Pemerintah Segera Perkuat Teknologi Program Anti Pencucian Uang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks