MADANINEWS.ID, Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing meminta, seluruh masyarakat Indonesia untuk menjauhi binary option atau opsi biner. Menurutnya, binary option merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Tongam juga menyatakan bila binary option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Hal ini karena tidak ada barang yang diperdagangkan. Binary option juga tidak termasuk dalam kegiatan investasi, karena binary option bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang merugikan masyarakat.
“Sejumlah uang kita hanya dipertaruhkan berdasar tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi,” katanya di Jakarta 21/2/2022.
Untuk itu Satgas Waspada Investasi dengan tegas meminta afiliator dan influencer tidak lagi mempromosikan atau memfasilitasi produk binary option, sebab binary option adalah perjudian.
Influencer Diminta Hentikan Promosi Binary Option
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan dicatat juga telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Menurut Tongam Lumban Tobing kembali, daftar afiliator dan influencer yang telah dimintai keterangan ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William. Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Semua proses pemanggilan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Masyarakat Diminta Memiliki Pengetahuan Investasi Sebelum Melakukan Investasi
Dengan maraknya penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi, maka masyarakat kini perlu berhati hati dalam berinvestasi. Terlebih pelaku biasanya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara memberi janji imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Tentu saja masyarakat terlebih dahulu, diminta menyetorkan dananya.
Karena itu Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi melakukan langkah sebagai berikut.
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
