Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag : Jamaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun Ini adalah Jamaah 2020

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 January 2022 | 14:30
rubrik: Haji & Umrah
Arab Saudi Segera Beri Kepastian Soal Ibadah Haji  2021

Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020/1441H saat pandemi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan jamaah haji yang nantinya diberangkatkan adalah mereka yang berhak berangkat pada 1441 H/2020 M. Namun, hingga saat ini ia belum bisa memastikan berapa kuota haji yang dimiliki Indonesia.

“Jamaah haji yang diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H adalah jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 H/2020 M,” ujar dia saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR/RI, Senin (17/1).

Berdasarkan asumsi kondisi normal, ia menyebut pemberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 4 Dzulqa’dah atau bertepatan 5 Juni 2022. Adapun waktu yang tersisa untuk Indonesia memberangkatkan jamaah berkisar empat bulan.

Mengingat wabah Covid-19 yang belum berakhir, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan mitigasi dengan menyiapkan tiga skenario ibadah haji. Opsi yang dimaksud adalah keberangkatan jamaah dengan kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jamaah sama sekali.

Kuota haji merupakan salah satu tahapan persiapan yang dilakukan setelah dilakukan tandatangan MoU dengan Kerajaan Saudi. Berdasarkan kondisi normal, MoU dilakukan pada bulan Robiul Awal sampai Robi’atssani.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenhaj Saudi untuk kuota. Namun, mereka menyampaikan belum bisa dilakukan pembicaraan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H. Belum adanya pembicaraan ini bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga negara lain,” lanjutnya.

Yaqut menekankan kepastian pelaksanaan ibadah haji sepenuhnya merupakan kewenangan Kerajaan Arab Saudi. Sampai saat ini, masih belum ada kepastian untuk hal tersebut.

Terkait pelaksanaan penerbangan jamaah haji, Kemenag telah menyiapkan pedoman penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji reguler. Proses penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji reguler tetap dilakukan, meskipun kuota haji belum ditetapkan sampai sekarang.

Untuk pelayanan jamaah haji di Arab Saudi, ia disebut sudah membentuk tim penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi bagi jamaah haji di Arab Saudi. Saat ini, Kemenag sedang melakukan proses administrasi untuk keberangkatan tim tersebut.

See also  Haji tahun Ini, Proses Imigrasi di Bandara Saudi bisa dilakukan di Indonesia

Terakhir, untuk anggaran operasional haji, Kemenag telah menyusun anggaran operasional haji dengan memperhitungkan anggaran penerapan protokol kesehatan secara ketat, dengan beberapa asumsi kuota haji.

Tags: haji 2022Jamaah HajiKemenag
Previous Post

YBSMU Dan BSI Selenggarakan Pelatihan dan Penguatan Ekonomi

Next Post

Kunci Meraih Rezeki Menurut Al-Quran dan Hadis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks