Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Penggunaan Vaksin Tidak Halal

AS
12 January 2022 | 14:15
rubrik: News
MUI dan BPOM Terbang ke China, Untuk Apa?
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Ketua Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M. Azrul Tanjung, meminta pemerintah mengkaji lagi penggunaan vaksin yang tidak halal untuk penanganan pandemi covid-19 di Indonesia. Hal itu dia tegaskan di tengah upaya pemerintah mempercepat vaksinasi dan booster vaksin gratis untuk masyarakat.

“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” kata Azrul, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Azrul menegaskan, MUI ingin pemerintah memberikan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah muslim. Jika di awal pandemi, MUI membolehkan penggunaan seluruh vaksin karena kondisinya darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin.

“MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal. Kondisi ini tidak bisa lagi kita katakan kondisi yang darurat, kecuali awal-awal,” ujar Azrul.

“Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal,” sambungnya.

Dia lalu menyebutkan bahwa vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan (Used Emergency Authorization/UEA) sebagai booster dari BPOM dan disertifikasi halal MUI adalah vaksin Sinovac dan Zifivax. Dia menyambut baik keberadaan vaksin halal, khususnya Zifivax karena dapat diproduksi di Indonesia.

“Gunakanlah vaksin yang halal bagi umat Islam. Ini soal prinsip. Memasukkan sesuatu pada tubuh kita, jangan benda yang haram dimasukkan, kondisinya sudah tidak lagi darurat,” ujar Azrul.[]

See also  MUI Desak KPI Tindak Tegas Trans7, Tayangannya Dinilai Lecehkan Pesantren
Tags: MUIVaksin Coronavaksin halal
Previous Post

Sukses Gelar Rakernas, Baznas Terbitkan Risalah Yogyakarta untuk Penanggulangan Bencana

Next Post

KemenKopUKM Bangun Kolaborasi Guna Tingkatkan Literasi Digital dan Inklusi Keuangan UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks