Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Biaya Umroh di Masa Pandemi Bisa Capai Rp 40 Juta

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 January 2022 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
Selama Pandemi, Total 10 Juta Jamaah Laksanakan Umrah

Suasana pelaksanaan umrah saat Pandemi. (foto:dok/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan harga biaya umroh sebesar Rp 28 Juta. Namun, menurut perhitungan Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi), biaya umroh termasuk paket karantina di Saudi dan Indonesia bisa mencapai Rp 40 juta.

“Kisaran Rp 37 juta sampai Rp 40 juta harga yang masuk sekarang. Paket dengan all in,”  kata Wakil Sekretaris Jenderal Sapuhi Adji Mubarok, di Jakarta Senin (10/01/2022).

Adji menjelaskan, biaya umroh terbaru yang sebesar Rp 28 juta belum mencakup karantina yang wajib dijalani jamaah, baik saat di Tanah Air maupun di Saudi.

Adji mengatakan, Kemenag sudah memutuskan untuk menetapkan biaya umroh terbaru di harga mulai dari Rp 28 juta, hal ini belum termasuk biaya karantina yang menjadi mandatory kebijakan dari dua negara.

Kebijakan pemerintah Indonesia, para jamaah diwajibkan melakukan karantina satu hari sebelum keberangkatan dan tujuh hari enam malam ketika kepulangan dari luar negeri. Sedangkan kebijakan dari Arab Saudi mewajibkan seluruh jamaah umroh dari Indonesia untuk melakukan karantina selama lima hari empat malam sebelum melakukan ibadah umroh.

“Jadi total 13 hari waktu karantina yang perlu dijalani oleh tiap jamaah yang hendak melaakukan perjalanan umroh,” katanya.

Hal ini kata Adji yang justru menambah beban biaya dan waktu bagi para jammah umroh. Ia pun berharap kebijakan umroh berubah terutama terkait karantina.

“Semoga pemerintah dua negara segera merubah kebijakan segera karena merugikan jamaah,” katanya.

See also  Mulai Layani Jemaah Umrah RI di 2026, Siapa Pemilik Mukhtara Air?
Tags: biaya umrahUmrah
Previous Post

Muhammadiyah Apresiasi Kebijakan Pemerintah Larang Ekspor Batubara

Next Post

Great Eastern-OCBC NISP Luncurkan Asuransi Jiwa Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks