Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 January 2022 | 15:00
rubrik: News, Nusantara
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Penampakan Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung sebelum sidang tuntutan. Herry Wirawan dituntut hukuman mati /dok Kejati Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan resmi dituntut dengan hukuman mati. Selain hukuman mati, Jaksa juga menuntut agar yayasan milik Herry Wirawan dibekukan dan pesantrennya dibubarkan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Terdakwa Herry Wirawan sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Serta hukuman kebiri kimia dan restitusi. Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep, dikutip oleh Detik News.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Asep bersama tim JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.

“Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani,” kata Asep.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

See also  Pengurus Cabang Muhammadiyah Yaman Resmi Dibentuk

“Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka,” ujarnya.

Setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa mengungkap tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.*

Tags: herry wirawanpemerkosa
Previous Post

Great Eastern-OCBC NISP Luncurkan Asuransi Jiwa Syariah

Next Post

Ruangguru Gelar Program Holistik #PelatnasUTBK Guna Persiapkan Pelajar Sukses Hadapi UTBK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks