MADANINEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending alias pinjaman online (pinjol) hingga 3 Januari 2022. OJK juga menambah dua penyelenggara pinjol berizin baru dalam daftar, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Selain itu juga terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia. Pembatalan ini dikarenakan ia tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Di samping itu, OJK juga mencatat adanya penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Hingga saat ini, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.*
