Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Tegaskan Vaksin ZifivaxTM Asal China Suci dan Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 October 2021 | 09:00
rubrik: Info Halal
MUI Tegaskan Vaksin ZifivaxTM Asal China Suci dan Halal

Vaksin Covid-19 (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal.

Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am di Gedung MUI, Sabtu (9/10). Turut hadir dalam pengumuman tersebur, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun saat membacakan fatwa tersebut di hadapan awak media.

Dia menambahkan, terkait rekomendasi MUI menyatakan emerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah Covid-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok. “Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” tutur dia.

Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI memberikan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin. Laporan tersebut diberikan kepada Anhui.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk Vaksin Covid-19 dari Anhiu, yang diselenggarakan pada 28 September 2021, terdapat empat poin utama yang disimpulkan mengenai produksi dari vaksin tersebut.

Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin.

Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah SWT.

See also  Sepuluh Panduan MUI agar Hewan Kurban Tidak Terpapar PMK

“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Kiai Miftahul Huda.

Dia menambahkan fasilitas produksi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan produksi vaksin Covid-19 (dedicated facility) dan terakhir mengenai tahapan memproduksi vaksin. Hal di atas menjadi penting dikarenakan proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin merupakan titik kritis bagi MUI. “Khususnya untuk mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan dasar hukum keislaman bagi masyarakat luas,” kata dia.

Tags: fatwa muiMUIvaksin covid-19vaksin halalvaksin ZifivaxTM
Previous Post

Menparekraf Ingin Batik jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Next Post

Nalagenetics dan Ruangguru Terpilih Sebagai Top Startup di G20 Innovation League 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks