Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Jelaskan Alasan Libur Hari Keagamaan Digeser

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 October 2021 | 11:00
rubrik: News, Nusantara
Kemenag Jelaskan Alasan Libur Hari Keagamaan Digeser

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021. Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tegas Wibowo di Jakarta, Selasa (12/10/2021), merespons cuitan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Ditegaskan Wibowo, Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik. Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.

“MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19,” jelasnya.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

See also  Kemenag Sosialisasikan Aplikasi Ustadzkita kepada Masyarakat
Tags: Kemenaglibur keagamaanlibur nasional
Previous Post

Kemenag Minta PPIU Data dan Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umrah

Next Post

Schlumberger Dan AVEVA Jalin Kerjasama Tingkatkan Solusi Digital Produksi Minyak Dan Gas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks