Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Aturan Swab Antigen untuk Syarat Nikah Tak Bisa Ditawar

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 September 2021 | 08:00
rubrik: News, Nusantara
Aturan Swab Antigen untuk Syarat Nikah Tak Bisa Ditawar

Pernikahan di masa pandemi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus mengingatkan masyarakat yang hendak mendaftar nikah untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Aturan yang dimaksud Adib adalah terkait SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) masa PPKM Darurat yang ditandatangani pada 11 Juli 2021 lalu.

“Jangan pernah ditawar-tawar untuk tidak melampirkan surat negatif swab antigen. Saya ingatkan ini,” ujar Gus Adib, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9).

Menurut Gus Adib, persyaratan melampirkan surat negatif swab antigen dalam layanan nikah dimaksudkan melindungi jiwa. “Kenapa harus swab? Karena memang faktanya sudah 130 penghulu, minimal meninggal di masa pandemi walaupun tidak semua karena Covid-19,” tutur Gus Adib.

Selain jumlah penghulu yang wafat di masa pandemi tergolong tinggi, Gus Adib juga mengingatkan jumlah masyarakat yang meninggal karena Covid-19 cukup tinggi. Menurutnya, penyebaran virus Covid-19 tidak bisa diprediksi kapan dan di mana.

“Itu semua nyawa. Kita tidak tahu kapan dan di mana virus masuk ke dalam tubuh kita. Salah kita kalau sampai tidak mempertimbangkan hal itu sebagai pertimbangan utama. Itulah kenapa surat negatif swab antigen menjadi syarat wajib untuk dilampirkan,” ujarnya.

Gus Adib juga mengimbau pegawai di KUA tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ia meminta tak segan menolak pasangan calon pengantin (catin) yang mendaftar nikah tanpa melampirkan surat negatif swab antigen.

“Setiap regulasi itu bukan untuk memenuhi kesenangan sesaat, bukan. Semua ada latar belakangnya, ada pertimbangan dan tentu telah diputuskan dengan kajian yang mendalam,” kata Gus Adib.

See also  Pencegahan Korupsi Di Sektor UMKM Diminta Diperkuat
Tags: aturan nikahswab antigen
Previous Post

Kemensos dan BSI Percepat Penyaluran Bansos di Provinsi Aceh

Next Post

Kemenag Terus Upayakan Pemberangkatan Jamaah Umrah dari Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks