MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menunaikan ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakad. Namun beberapa ulama, salah satunya adalah Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berqurban menjadi wajib bagi mereka yang mampu dan sedang tidak dalam keadaan bepergian.
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS Al Kautsar Ayat 2)
Namun terkadang, banyak pertimbangan yang membuat kita mengurungkan niat untuk berqurban. Membeli mobil baru, mencoba makanan viral bersama teman-teman, pergi liburan, dan masih banyak angan lainnya. Tentu, tidak salah dan sangat manusiawi. Namun, hidup bukanlah hanya perkara dunia. Dalam suatu ceramah, ada satu perkataan Profesor Quraish Shihab yang bisa menjadi pengingat bahwa keikhlasan dalam beribadah adalah hal yang utama.
“Tidak ada yang mahal jika Allah yang minta,” ungkap Prof Quraish dalam tayangan video di channel Youtube Najwa Shihab.
Prof Quraish mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim yang mengikhlaskan anak semata wayangnya, anak yang didamba-dambakan kelahirannya. Namun, Nabi Ibrahim harus rela menyembelihnya karena perintah Allah Swt. Tentu ketika keikhlasan itu telah dimiliki hamba-Nya, Allah menggantinya dengan hal yang jauh lebih baik dan tidak disangka-sangka.
Dalam menunaikan ibadah qurban, tentu ada beberapa hal yang harus dipahami. Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau men-ta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih. Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah). Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)
2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunnah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya
Selain itu, hal yang paling sering menjadi pertanyaan adalah hukum menunaikan ibadah qurban atas nama orang lain. Jawabannya adalah tidak. Kita tidak dapat melakukan qurban atas nama orang lain tanpa mendapat izinnya, walaupun untuk orang yang sudah meninggal. Namun jika mendapat pesan/wasiat dari almarhum/ almarhumah untuk menunaikan ibadah qurban atas namanya, maka diperbolehkan dengan beberapa syarat, yaitu:
1) Qurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
2) Qurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).