Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Nilai PPKM Darurat Jaga Keselamatan Jiwa, Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fiqih Pandemi

Mi'roji
6 July 2021 | 11:13
rubrik: News
Nilai PPKM Darurat Jaga Keselamatan Jiwa, Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fiqih Pandemi
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 – 20 Juli 2021. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Pusat perbelanjaan (mall), dan pusat perdagangan di wilayah PPKM, juga ditutup sementara. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai kebijakan ini diambil sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.

“PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid 19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing,” terang Wamenag, di Jakarta, Senin (5/7/2021).

“Pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara. Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa,” sambungnya.

Menurut Wamenag, menjaga keselamatan jiwa ( hifdzu an-nafs ) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali. Al-Quran mengajarkan, barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

Kondisi pandemi yang terjadi saat ini, lanjut Wamenag, menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti ; hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan). Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan ( rukhshah ).

“Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya,” tuturnya.

See also  BPKH Resmikan Kampung Haji bagi Korban Longsor di Sukabumi

Wamenag mengapresiasi MUI yang melalui kajian fiqih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI No. 14 thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemik COVID-19, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19; dan yang terbaru Nomor: 28 thn 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19. Sedangkan pada konteks kebijakan pemerintah, Wamenag melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat Fiqih Pandemi dan berdasarkan Fatwa-fatwa MUI yang terkait tersebut.

“Saya mengimbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fiqih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadan di masa pandemi,” ujarnya.

“Saya juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Mari berdoa bersama, semoga pandemi ini bisa segera terkendali. Aamiin,” tutupnya.

Tags: Fiqih Pandemi
Previous Post

Delapan Gedung Asrama Haji Pondok Gede Disiapkan Untuk Perawatan Pasien Covid-19

Next Post

Menag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Penanganan Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks