Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Benarkah Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat itu Sunnah Rasul?

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 February 2023 | 15:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Benarkah Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat itu Sunnah Rasul?

Ilustrasi Hubungan Suami Istri (foto:dok/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sebagian umat Muslim di Indonesia biasanya menjadikan guyonan bagi sesama mereka yang sudah menikah dengan istilah “Malam Jumatan”. Bila mendengar istilah ini, berarti maknanya seorang suami-istri akan melakukan hubungan suami-istri pada malam Jumat. Dalam istilah lain, ada juga istilah “Sunah Rasul” untuk menggantikan istilah “Malam Jumatan”.

Pada dasarnya, tidak ditemukan anjuran khusus dari Rasulullah, baik berupa perkataan atau perbuatan, mengenai hari yang baik untuk melakukan hubungan intim suami-istri. Namun demikian, ada penjelasan ulama terhadap hadis Nabi terkait dianjurkannya melakukan hubungan intim pada malam Jumat atau hari Jumat, sebagaimana dijelaskan Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumiddin.

Hadis Nabi yang dimaksud oleh Imam al-Ghazali tersebut adalah hadis riwayat Aus bin Aus yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

من غسل يوم الجمعة واغتسل وبكر وابتكر، ومشى ولم يركب، ودنا من الإمام واستمع، ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة أجر صيامها وقيامها (رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه)

Barangsiapa yang membasuh kepala dan membasuh seluruh badannya pada hari Jumat, berangkat lebih dini sehingga mendapatkan awal khutbah Jumat, berjalan kaki tidak naik kendaraan, duduk di dekat imam, memperhatikan khutbah dengan khusyuk, maka ia mendapatkan pahala puasa dan ibadah salat malam selama satu tahun dalam setiap langkah (menuju salat Jumat) (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibn Majah).

Terdapat kalimat “Barangsiapa yang membasuh kepala dan membasuh seluruh badannya pada hari Jumat” dalam potongan hadis di atas. Menurut Imam al-Ghazali, potongan hadis tersebut dipahami oleh sebagian ulama merupakan anjuran melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jumat atau hari Jumat. Dalam hadis lain yang senada dengan hadis di atas juga membicarakan tentang mandi junub pada hari Jumat.

See also  Cara Islami Dalam Mengatasi Perselisihan Rumah Tangga

“Kalau mandi junub pada hari Jumat, berarti malam Jumat-nya kan habis melakukan hubungan suami-istri,” mungkin demikian sederhanya. Oleh karena itu, kemungkinan besar istilah “Sunah Rasul pada malam Jumat” atau “Malam Jumatan” yang beredar di sebagian masyarakat muslim adalah berasal dari takwil ulama atas hadis Nabi di atas.

Hal senada juga disampaikan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, tidak ditemukan dalam nash baik Alquran ataupun hadis yang menunjukkan secara jelas akan kesunahan berhubungan intim pada malam jumat. Kecuali mungkin hadis yang menyinggung tentang mandi janabah berikut ini

قال صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً

Nabi Muhammad Saw bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari jumat seperti mandi janabah kemudian dia berangkat shalat jumat di waktu pertama, maka seperti berkurban unta.. (HR. Bukhari & Muslim)

Imam Nawawi mengartikan bahwa hadis ini menerangkan tentang cara mandi jumat dilakukan seperti mandi junub, akan tetapi ada juga sebagian ahli fikih mengartikannya dengan barang siapa yang mandi jumat bertepatan dengan mandi junub lalu pergi jumatan fadhilahnya seperti berkurban unta. Namun menurut mayoritas ulama, pemahaman hadis pertama yang lebih benar.

Karena itu Imam Nawawi menegaskan

وَقِيلَ: فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْجِمَاعِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِيَغْتَسِلَ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَالْحِكْمَةُ فِيهِ: أَنْ تَسْكُنَ نَفْسُهُ فِي الرَّوَاحِ إِلَى الصَّلَاةِ ، وَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى شَيْءٍ يَرَاهُ، وَفِيهِ حَمْلُ الْمَرْأَةِ أَيْضًا عَلَى الِاغْتِسَالِ ذَلِكَ الْيَوْمَ ذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا إِلَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ الأول. انْتهى

Dan ada yang berpendapat bahwa dalam hadis tersebut terdapat isyarat agar berhubungan intim pada hari jumat dan mandi junub pada hari itu. Hikmahnya agar jiwanya tenang menuju shalat dan matanya tidak jelalatan pada apa yang ia pandang, dan wanita juga disunahkan mandi pada hari itu. Sebagian saudara kita berpendapat demikian, pendapat itu lemah dan tidak benar, yang benar adalah pendapat yang pertama. Selesai.

Demikian pula menurut Ibnu hajar, bahwa tasybih atau penyamaan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah penyaman dalam hal taat cara mandi, bukan penyamaan dalam hal hukum, demikian menurut mayoritas ahli fikih.

See also  Adakah Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Jadi hadis tentang mandi junub di atas, menerangkan kesunahan mandi di hari jumat serta keutamaan orang yang bersegera pergi shalat jumat. Hadis itu tidak ada kaitannya dengan kesunahan berhubungan intim pada hari jumat atau malam jumat

Tags: hubungan suami-istriMALAM JUMATsunnah rasul
Previous Post

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Ditjen PHU dan KJRI Jeddah Gelar Indonesian Hajj Expo 2023

Next Post

Doa yang Rutin Dibaca Nabi Muhammad SAW di Malam Jumat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks