Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ketua Fatwa MUI: Perubahan UU Sertifikasi Halal Tak Rubah Standar Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
4 June 2021 | 08:00
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Ketua Fatwa MUI: Perubahan UU Sertifikasi Halal Tak Rubah Standar Halal
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan perubahan undang-undang terkait sertifikasi produk halal di sela-sela sambutannya dalam acara halal bihalal ASSALAM (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI), belum lama ini.

Dia menjelaskan, adanya perubahan undang-undang terkait sertifikasi halal, tidak berlaku pada standar halal karena tetap menggunakan fatwa MUI.

“Ketetapan produk halal adalah urusan keagamaan. Hal tersebut dilakukan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang. Kalau terkait dengan fatwa karena dia terminologi, maka peraturannya ajeg gak mengikuti undang-undang,” ujar Niam.

Dia menyampaikan, fatwa pada hakikatnya adalah penetapan hukum halal. Proses pemeriksaan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh MUI. Terdapat dua fatwa yang mendasari penetapan sertifikasi halal. Fatwa pertama terkait standar halal dan kedua fatwa terkait produk. Pengembangan produk halal menyesuaikan pada dua aspek tersebut.

Oleh sebab itu, hendaknya jika perusahaan ingin mengembangkan produk halal, maka harus dipikirkan dulu prosedur dan administrasi untuk mendapatkan sertifikat halalnya.

Dia menuturkan, proses penentuan kehalalan produk akan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan proses auditing dan uji ingredient atau bahan yang terkandung dalam produk.

Setelah melalui proses auditing, barulah MUI melakukan pembahasan kehalalan produk untuk menerbitkan sertifikasinya.

“Ditetapkannya UU Ciptaker tentang tata kelola sertifikasi produk halal yang baru, terdapat perubahan secara teknis seperti masa berlaku sertifikat produk halal yang tadinya hanya 2-3 tahun diperpanjang menjadi empat tahun sekali,” tuturnya.

Adanya perubahan undang-undang membuat beberapa kebijakan berubah, salah satunya adalah masa berlaku sertifikasi halal. Dalam konteks ini, dia mengimbau agar perusahaan-perusahaan penghasil produk halal untuk lebih memperhatikan adanya perubahan kebijakan ini.

See also  UUS CIMB Niaga Selangkah Lagi Spin Off Jadi Bank Syariah

“Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada perusahaan agar mengurus konversi waktu berlakunya sertifikat produk halalnya, lebih diperhatikan lagi prosedurnya,” ajak  Niam kepada seluruh mitra perusahaan yang hadir dalam acara halal bihalal ASSALAM 2021.

Tags: fatwa halal muiHalalMUIsertifikasi halalstandar halal
Previous Post

Buku Fikih Difabel Kini Bisa Diakses Secara Digital

Next Post

Batal Berangkat Dua Tahun Berturut-turut, Antrean Haji Kian Mengular, Ada yang Sampai 65 Tahun !

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks