MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faisal berpendapat dengan diputuskannya pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442H/2021M, maka tujuan beragama yakni menjaga keselamatan jiwa (Hifz nafs) merupakan pilihan terbaik pemerintah dalam melindungi warga negaranya khususnya jemaah haji.
“Maka mari kita ikuti, sami’na wa atha’na dengan keputusan yang diberikan pemerintah. Dan mudah-mudahan ini yang terbaik untuk kita semua. Mudah-mudahan jemaah semua diberikan kesabaran dan mendapatkan hikmah dan keberkahan dari kesabaran ini,” kata Helmy saat dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Helmy yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menilai keputusan yang diambil pemerintah merupakan pilihan terbaik di tengah pandemi covid-19.
Ia menyampaikan, PBNU mendukung keputusan yang diambil pemerintah ini. “Kami memberikan dukungan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri Agama,” kata Helmy.
“Kami semuanya yakin seyakin-yakinnya bahwa pemerintah telah melakukan upaya yang maksimal, melakukan lobi, melakukan diplomasi melalui jalur formal, maupun melalui para ulama-ulama yang ada untuk bagaimana kita bisa memberangkatkan jemaah haji kita,” imbuhnya.
Namun, kenyataan bahwa saat ini kondisi pandemi covid-19 belum bisa terkendali menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menunda pemberangkatan jemaah haji. “Kita semua tahu, bahkan sekarang mulai mewabah virus mutasi dari India yang sangat mengerikan itu,” ungkap Helmy.
Ia pun setuju dengan pernyaatan Menag Yaqut Cholil yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan beragama adalah menjaga keselamatan jiwa (Hifz nafs). “Jadi menjaga keselamatan jiwa itu sesuatu yang tidak bisa ditunda. Bahwa mengerjakan ibadah haji itu juga adalah maqasidhul syariah memang ajaran agama, tapi beribadah ini dalam keadaan darurat adalah sesuatu yang bisa ditunda,” ujar Helmy.
