MADANINEWS.ID, JAKARTA — Hari Minggu (02/05) kemarin Beredar video viral di media sosial (medsos) seorang jamaah pria hendak melaksanakan salat di salah satu masjid di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, dilarang menggunakan masker. Diduga tiga orang pria yang melarang jamaah menggunakan masker masuk ke masjid merupakan pengurus masjid setempat. Kasus ini pun akhirnya diselesaikan secara damai dengan pihak DKM masjid meminta maaf kepada yang bersangkutan.
Namun, Bagaimanakah sebenarnya hukum shalat menggunakan masker?, berikut ulasannya.
Pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.[
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat [HR. Ibnu Mājah]
Dalam rangkaian sanad hadis ini terdapat rawi bernama al-Ḥasan Ibn Zakwān yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadis. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadlīs dan dalam riwayat hadis ini menggunakan formula ‘anʻanah (‘dari’).
Sebagian lain menganggap hadisnya hasan dengan alasan Yaḥyā Ibn Sa‘īd, ahli hadis terpercaya, meriwayatkan hadisnya [Mīzān al-I‘tidāl, II: 236-237, nomor 1847]. Dalam hadis ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadis ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.
Hal ini ditunjukkan 3 oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam salat). Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syarḥ Sunan Abī Dāwūd karya Badr ad-Dīn al-‘Aini.
Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjemaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan salat. Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk salat berjemaah.
Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (alḥājah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.