Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

6 Anggota Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan

Abi Abdul Jabbar Sidik
4 March 2021 | 09:00
rubrik: News, Nusantara
6 Anggota Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat menjadi tersangka kasus penyerangan.

Bentrok antara polisi dan FPI terjadi pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.50 WIB ketika keenam anggota FPI tersebut mengawal pemimpin mereka, Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan keenam orang tersebut menjadi tersangka karena diduga menyerang polisi.

“Sudah ditetapkan tersangka, pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Andi Rian ketika dihubungi, Rabu malam.

Andi menuturkan penetapan status tersangka ini akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum karena keenamnya telah meninggal.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membuat laporan terkait dugaan unlawfull killing oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yang kini berstatus sebagai terlapor.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada unlawfull killing dalam peristiwa tersebut.

Komnas HAM telah menyusun laporan berjumlah 103 halaman ditambah lampiran bukti dan dokumen yang menunjang terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 ini.

Mereka juga telah menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi kepada pemerintah dalam penanganan kasus ini.

Komnas HAM juga meminta agar peristiwa ini dilanjutkan ke dalam peradilan pidana yang transparan dan akuntabel agar dapat disaksikan oleh masyarakat.

See also  Zoho Corporation Luncurkan Zoho Invoice Gratis untuk Bantu UMKM
Tags: laskar fpi
Previous Post

Bank Syariah Indonesia Jalin Kerjasama dengan Dubai Islamic Bank

Next Post

Melaksanakan Nahi Munkar dengan Cara yang Ma’ruf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks