Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Menko Polhukam Tegaskan Vaksinasi Sifatnya Wajib

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 January 2021 | 10:00
rubrik: News, Nusantara
Menko Polhukam Tegaskan Vaksinasi Sifatnya Wajib

Menko Polhukam Mahfud MD. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan vaksinasi Covid-19 adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh warga negara Indonesia. Kebijakan vaksinasi nasional yang dimulai sejak 13 Januari lalu ini untuk melindungi orang lain dari penularan virus Covid-19.

Menurut Mahfud, sejak awal pembahasan dalam rapat-rapat kabinet mengenai pandemi Covid-19, pemerintah berprinsip akan mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan rakyat. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Mahfud menekankan jika seseorang merasa kesehatan adalah hak asasi maka dalam pelaksanaannya hak asasi itu tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.

“Anda boleh merasa tidak mau divaksinasi tetapi kalau melanggar hak asasi orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa,” kata Mahfud dalam dikusi bertema “Vaksinasi Covid-19, Hak atau Kewajiban.”

Mahfud mengakui program vaksinasi Covid-19 secara nasional masih menjadi kontroversi. Sebagian masyarakat bersedia divaksinasi, tetapi sebagian lainnya menolak.

Mahfud mengklaim yang setuju untuk disuntik vaksin Covid-19 lebih banyak ketimbang yang menolak. Kalau yang menolak karena alasan ilmiah wajar saja, kata Mahfud. Namun, dia menambahkan, ada sekelompok masyarakat menolak apa saja kebijakan pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Profesor Edward Omar Syarif Hariej, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, vaksinasi Covid-19 wajib bagi semua masyarakat Indonesia.

“Merujuk pada Pasal 9, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ada dua ayat. Ayat pertama mengatakan setiap orang wajib mematuhi kekarantinaan kesehatan. Ayat dua mempertegas bahwa setiap orang wajib ikut serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dalam pasal 15 ayat 2 (a), salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan itu adalah vaksinasi,” ujar Edward.

See also  Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Tentukan Keberhasilan Vaksinasi COVID-19

Edward menambahkan, secara normatif orang yang menolak vaksin bisa dipidana. Namun Edward menegaskan hukuman pidana itu tidak harus ditegakkan karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah hukum administratif yang kebetulan diberi sanksi pidana.

Fungsi pidana dalam hukum adiminstratif merupakan senjata pamungkas atau sarana paling akhir. Meski begitu, Edward menegaskan pemerintah tidak mau memenjarakan orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Karena itu, menjadi tugas tenaga medis untuk melakukan sosialisasi agar timbul kesadaran buat menerima vaksinasi.

Pemerintah baru menerbitkan izin penggunaan darurat bagi vaksin Covid-19 buatan Sinovac, pabrik asal China. Sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), kekebalan kolektif baru bisa dicapai kalau 70 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 181 juta orang sudah divaksinasi.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, efektif dan bisa meningkatkan imunitas masyarakat. Sosialisasi juga penting dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman terkait vaksinasi tersebut.

“Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi supaya masyarakat paham. Sampai hari ini masyarakat masih berpikiran vaksinasi belum tentu aman sehingga sebagian dari mereka belum mau divaksinasi,” ujarnya.

Tags: Menkopolhukam Mahfud MDvaksinasi covid-19
Previous Post

PBNU Beri Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Korban Gempa di Sulbar

Next Post

Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks