Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Sepakati Usulan Kemenag Soal Tarif Sertifikasi Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 September 2020 | 07:00
rubrik: News, Nusantara
DPR Sepakati Usulan Kemenag Soal Tarif Sertifikasi Halal
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal yang diajukan oleh Kementerian Agama.

“Pada prinsipnya kami menyetujui usulan tarif yang disampaikan. Tapi saat ini yang dibutuhkan Kemenag adalah penetapan ambang atas dan bawah dari tarif tersebut yang harus ditetapkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di Jakarta, Senin (28/09). 

Untuk itu Komisi VIII DPR  RI meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan Percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Halal yang diselaraskan dengan semangat pengaturan pada RUU Cipta Kerja.

“Itu sebagai upaya mengoptimalkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag,” ujar Yandri.

Selain itu, Komisi VIII juga menyampaikan agar Kementerian Agama menyusun kebijakan mengenai sertifikasi produk halal yang tak memberatkan pelaku UMKM. Beberapa kebijakan diantaranya dengan menyederhanakan prosedur, pengaturan mengenai biaya, kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.

DPR juga meminta Kemenag mempertahankan rencana pembebasan biaya pendaftaran dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM yang memiliki omset tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal sangat mungkin berubah ketika sudah ada UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, Kemenag akan menunggu pengesahan RUU omnibus law sebelum menetapkan tarif.

“Boleh jadi ada beberapa pos-pos pembiayaan yang belum tercover atau hal-hal yang perlu dipertimbangkan terkait masa waktu yang semula 97 hari menjadi 21 hari, pasti juga berpengaruh pada cost,” ujar Wamenag.

Besaran biaya nantinya akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan, serta biaya rapat.

See also  Lion Parcel Kantongi Sertifikasi Halal BPJPH, Layanan Logistik Kini Dijamin Sesuai Syariah
Tags: sertifikasi halaltsrif sertifikasi halal
Previous Post

Muhammadiyah Bangun Tempat Isolasi OTG COVID-19 Berkonsep Pesantren Kilat

Next Post

Menteri Haji Saudi : Kami Punya Rencana Akurat Fasilitasi Jamaah Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks