Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Per September 2020, Bank Wakaf Mikro Salurkan Dana Rp 48,08 Miliar

Abdullah Suntani
9 September 2020
rubrik: News
Per September 2020, Bank Wakaf Mikro Salurkan Dana Rp 48,08 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank Wakaf Mikro (BMW) menyalurkan pembiayaan kumulatif mencapai Rp48,08 miliar kepada 34,3 ribu nasabah yang merupakan pelaku usaha mikro dan super mikro di sekitar kawasan pondok pesantren hingga 9 September 2020.

“Bank Wakaf Mikro ini fokus ke pembiayaan, tidak mencari dana pihak ketiga. Karakteristiknya non deposit taking, tidak ambil dana masyarakat,” kata Advisor Bidang Perluasan Market Akses OJK Achmad Buchori dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (9/9).

Berdasarkan data terkini yang dikumpulkan melalui aplikasi Bank Wakaf Mikro (BWM), jumlah penyaluran pembiayaan itu ada peningkatan dibandingkan realisasi kumulatif keseluruhan tahun 2019 yang mencapai Rp37,45 miliar kepada 28 ribu nasabah. Hingga saat ini, sudah ada 56 BWM di 18 provinsi dari Aceh hingga Papua sejak lembaga keuangan mikro syariah ini diresmikan pada Oktober 2017.

Sementara itu, pada masa pandemi COVID-19, lanjut dia, pinjaman bermasalah dari nasabah BWM masih tergolong rendah karena didukung peran pengelola dan pengurus pesantren.

Selain itu, skema tanggung renteng di antara para nasabah yang berada dalam satu kelompok yang saling mengenal juga mencegah pengembalian pinjaman macet. “Potensi macet itu ada tapi kami sudah mitiagasi,” imbuhnya. OJK, kata dia, juga memberikan keringanan di tengah masa pandemi ini yakni dengan memperpanjang penyampaian laporan hingga November 2020 dan akan ditinjau kembali.

Selain itu, lanjut dia, juga ada restrukturisasi pembayaran pinjaman yang dilakukan dengan kesepakatan sehingga pinjaman bermasalah dianggap lancar selama masa pandemi.[]

Tags: Bank SyariahBank Wakaf MikroBWM
Previous Post

Pahala Menunggu Shalat di Masjid Seperti Shalat Itu Sendiri

Next Post

Kemenag Susun Langkah Persiapan untuk Musim Umrah 1442H

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks