Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Telegram Dinilai Jadi Aplikasi Sarang Terorisme

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2020 | 11:00
rubrik: News, Nusantara
Telegram Dinilai Jadi Aplikasi Sarang Terorisme

Aplikasi telegraam. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Dalam sebuah diskusi bertajuk “Mencegah dan Mengatasi Kejahatan Siber di Masa Pandemi” yang berlangsung secara virtual pada Rabu (12/08), anggota satuan tugas antiteror Polri, Didik Novi Rahmanto mengungkapkan bahwa Telegram masih menjadi aplikasi pesan instan nomor satu yang kerap digunakan para teroris untuk melakukan aktivitasnya di ruang siber.

Dari segi keamanan, Telegram dinilai lebih aman dari aplikasi lain lantaran tak bisa disadap. Hal tersebut kerap menyulitkan aparat penegak hukum dalam penyelidikan terkait aksi terorisme di Indonesia.

“Itu yang dipilih menjadi pilihan untuk komunikasi dan aktivitas mereka di ruang siber. Memang tingkat keamanan dari masing-masing platform sosial media itu menjadi tolok ukur,” ujar Didik, Rabu (12/8) malam.

Didik mengatakan para teroris kerap menebar ancaman di ruang siber melalui media sosial seperti aksi propaganda, perekrutan, pendanaan, pembentukan paramiliter, pelatihan, penyediaan logistik, perencanaan, pelaksanaan, dan persembunyian. Selain Telegram, platform media sosial yang juga kerap digunakan para teroris yaitu Whatsapp, Facebook, dan Instagram.

“Mereka gunakan untuk menyebarkan pemahaman atau kajian yang intinya doktrin dan propaganda,” katanya.

Sementara, Guru Besar Departemen Kriminologi Fisip Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa mengatakan tingkat keamanan Telegram yang tak bisa disadap menjadi kendala tersendiri dalam melakukan intersepsi (penyadapan).

“Ini tantangan dari divisi siber polisi yang harus ditingkatkan. Banyak teknologi siber baru yang tidak terdeteksi yang digunakan untuk berkomunikasi,” tutur Mustofa.

Sementara itu dalam catatan satuan tugas antiteror Polri, total penegakan hukum tindak terorisme yang dilakukan Densus 88 Antiteror mulai Januari sampai Agustus 2020 mencapai 132 tersangka di berbagai wilayah di Indonesia.

Skema teror di Indonesia pada umumnya memiliki dua patron yaitu berafiliasi dengan kelompok militan ISIS dan Al-Qaida. Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK), dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) berafiliasi ke ISIS. Sedangkan Jamaah Islamiyah (JI) berafiliasi ke Al-Qaida.

See also  Kominfo Blokir 11.803 Konten Radikalisme dan Terorisme

Menurut analisis, ada perbedaan aktivitas antara kelompok yang berafiliasi ke ISIS dan Al-Qaida pada saat pandemi Covid-19. Kelompok yang berafiliasi ke Al-Qaida lebih memperhatikan protokol kesehatan dan mengubah aktivitasnya menggunakan platform online. Sedangkan kelompok yang berafiliasi ke ISIS tak peduli dengan adanya pandemi Covid-19 dengan tetap meningkatkan aktivitasnya

Tags: telegramterorisme
Previous Post

Lawan Rentenir, NTB Luncurkan Program ‘Mawar Emas’

Next Post

Bolehkan Anak Menasehati Orang Tua?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks