MADANINEWS.ID, JEDDAH –Mufti Besar Arab Saudi dan kepala Dewan Cendekiawan Senior dan Departemen Riset Ilmiah dan Ifta, Sheikh Abdul Aziz Al Asheikh, memutuskan bahwa diperbolehkan untuk melakukan sholat Idul Fitri di rumah dalam keadaan luar biasa mirip dengan situasi pandemi saat ini. Shalat ini terdiri dari dua rakaat dengan melafalkan lebih banyak takbir dan tanpa khotbah.
Berbicara kepada Okaz / Saudi Gazette, dia mengatakan bahwa zakat fitrah dapat didistribusikan melalui masyarakat amal jika mereka adalah masyarakat yang dapat diandalkan. Ini dengan ketentuan bahwa itu harus didistribusikan sebelum hari Idul Fitri. Mufti Besar juga mendesak orang tua untuk membawa sukacita dan kebahagiaan bagi anak-anak dan keluarga mereka dengan membelanjakan lebih banyak untuk mereka.
Sementara itu, Sheikh Abdul Salam Abdullah Al-Sulaiman, anggota Dewan Ulama Senior dan Komite Tetap Fatwa, mengatakan bahwa shalat Idul Fitri dapat dilakukan secara individu atau berjamaah.
Dia mengatakan bahwa jamaah akan membaca takbir untuk memulai shalat dan kemudian mengikutinya dengan enam takbir lagi dalam rakat pertama sebelum membaca Fatiha dengan keras dan kemudian sangat ideal untuk membaca Surah Al-Qaf.
Dalam rakat kedua, akan ada lima takbir setelah takbir pada awal rakat sebelum mulai membaca Surah Fatihah dan kemudian Surah Al-Qamar, mengikuti contoh Nabi (saw). Juga ideal untuk membaca Surah Al-A’la dan Al-Ghashiya alih-alih Al-Qaf dan Al-Qamar di masing-masing rakat.
Syekh Al-Sulaiman juga mengutip contoh Anas Bin Malik, seorang sahabat terkemuka Nabi (saw). Ketika Anas kala itu tengah berada di rumahnya di Zawiya, sebuah tempat dekat Basra, dan dia tidak menemukan shalat jamaah Idul Fitri. Karena itu dia kemudian melakukan shalat bersama dengan anggota keluarganya dan bersama pembantunya Abdullah Bin Abi Otba.
Syekh Al-Sulaiman juga mengatakan bahwa waktu shalat Idul Fitri dimulai setelah matahari terbit dan waktu terbaik adalah setelah matahari terbit dengan ketinggian satu atau dua tombak seperti yang disepakati oleh sebagian besar ulama. Ini berarti 15 atau 30 menit setelah matahari terbit dan waktunya berlanjut sampai akhir waktu sholat Duha; itu sebelum shalat Zuhur dimulai.
Memang shalat dilarang pada saat matahari terbit, dan mayoritas ahli hukum, termasuk aliran pemikiran Shafi, Maliki, dan Hanbali menentang doa pada waktu matahari terbit. Para imam mahzab memilih untuk melakukan shalat hanya setelah matahari terbit setinggi satu atau dua tombak di langit.
Mengenai pembacaan takbir pada kesempatan Idul Fitri, Sheikh Al-Suleiman mengatakan bahwa itu harus dimulai pada malam Idul Fitri dan berlanjut sampai awal shalat Idul Fitri.