MADANINEWS.ID, JAKARTA — Diantara persoalan yang paling sering ditanyakan saat bulan Ramadhan adalah mengenai hukum berpuasa bagi perempuan hamil dan ibu yang tengah menyusui. Prof. Dr Wahbah Az – Zuhaili menjawabnya dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Pakar ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih dari Universitas Damaskus itu menyebut, ada sembilan halangan yang membolehkan orang untuk tidak berpuasa. Yakni: hamil, menyusui, dipaksa orang lain, perjalanan, sakit, jihad, lapar, haus dan usia lanjut.
Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Seperti akan lemahnya kecerdasan, meninggal dunia atau sakit. “Kekhawatiran yang diperhitungkan adalah yang berdasarkan praduga kuat dengan dasar pengalaman sebelumnya atau dasar informasi seorang dokter muslim yang mahir,” tulis Prof. Wahbah seperti dikutip Tim Hikmah detikcom.
Dalil bolehnya tidak berpuasa bagi dua wanita ini adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat perawai hadits lainnya dari Anas bin Malik al-Ka’bi. “Haram berpuasa jika wanita hamil atau yang menyusui ini khawatir dirinya atau anaknya akan binasa,” kata Prof Wahbah.
Jika Tak Puasa, Wajib Mengqadha atau Bayar Fidyah?
Terkait pertanyaan ini, menurut Prof Wahbah ada beda pendapat di antara 4 imam. Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah.
Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut Mahzab Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.
Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi. Syafii dan Hanbali, keduanya harus membayar fidyah jika mereka khawatir atas nama anaknya saja. Mahzab Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah sedangkan wanita hamil tidak