MADANINEWS.ID, JAKARTA — Saat ini pandemi virus corona masih berlangsung di Tanah Air. Padahal sebentar lagi umat Islam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Terkait dengan hal itu, Kementerian Agama beberapa waktu lalu menerbitkan panduan membayar zakat fitrah di tengah pandemi virus corona. Panduan ini juga sudah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
“Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko virus corona,” kata Menag Fachrul Razi, belum lama ini.
“Dalam panduan ini juga diatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” tambah Menag Fachrul Razi.
Simak panduan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah) berikut ini:
1. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
2. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
e) Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisue).

Kenapa harta umat islam selalu di otak atik sampai keluar dari syariatnya… adakah dalil tentang mengeluarkan zakat fitrah sebelum ramadhan, jangan sampai ini dalil Islam Nusantara. Semoga wabah Corona ini tidak membuat kita lemah akal, menghalalkan segala cara. Umat islam itu diminta atau tidak dimintapun ia mau berinfaq, sedekah, hibah, wakaf, hadiah, dan apapun namanya ia pasti memberi tetapi dengan aturan dan hukumnya.