Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Tak Berikan Cuti dan Larang ASN Mudik Selama Masa Covid-19

Abi Abdul Jabbar Sidik
9 April 2020 | 16:58
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Pemerintah Tak Berikan Cuti dan Larang ASN Mudik Selama Masa Covid-19

Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti selama pemberlakuan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran Menpan RB bernomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis (9/4/2020).

Dalam surat itu dinyatakan bahwa ASN tidak bisa mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga ataupun Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian dalam aturan tersebut. Pertama, cuti melahirkan dan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi ASN. Kedua, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, akak, mertua atau menantu) dari ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” demikian tertulis dalam surat edarannya, Kamis (9/4/2020).

Pemberian pengecualian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian dalam surat itu juga Kemenpan RB kembali mengingatkan para ASN beserta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik selama Penetepan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apalagi terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

See also  MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tags: COVID-19larangan cuti asnlarangan mudik asnTjahjo Kumolo
Previous Post

Tiga Manfaat Jambu Biji yang Ampuh Tingkatkan Imun Tubuh untuk Tangkal Corona

Next Post

Sikap Seorang Mukmin Dalam Menghadapi Pandemi Corona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks