Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DMI Terbitkan Surat Edaran Hindari Penyebaran Virus Corona di Masjid-masjid

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 March 2020 | 11:03
rubrik: Indeks
DMI Terbitkan Surat Edaran Hindari Penyebaran Virus Corona di Masjid-masjid

Ketua Umum PP DMI, H. Muhammad Jusuf Kalla meninjau penyemprotan disinfektan di salah satu masjid. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengumumkan Surat Edaran Kedua untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 Nomor: 061/PP DMI/A/III/2020 pada Kamis (19/3) sore.

Terdapat tiga landasan dasar dari PP DMI atas Surat Edaran Kedua ini, yaitu:

I. Al-Qur’an, Surat al-Baqarah Ayat 222, yang artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menjaga kesucian dan kebersihan diri.

II. Sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam (SAW): Annazhafatu Minal Iman = Kebersihan Itu Sebagian Tanda Iman;

III. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam SItuasi Terjadi Wabah COVID-19;

Lalu PP DMI memberikan sejumlah petunjuk kepada Takmir Masjid selama penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona, yakni:

  1. Tingkatkan Doa dan Qunut Nadzilah
  2. Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat, dan shalat jama’ah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah;
  3. Setiap hari agar Masjid tetap dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya, dan yang memakai , dan yang memakai karpet agar digulung;
  4. Di Kota-Kota atau Wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi/ zona merah yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka shalat Jumat di Masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan shalat Dhuhur di rumah (Fatwa MUI). Begitu pula Shalat 5 waktu dan Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing;
  5. Apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, Shalat dapat dilakukan di Masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing;
  6. Berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jamaah ditiadakan;
  7. Demikianlah petunjuk ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, demi kemaslahatan kita semua.

Surat Edaran Kedua ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP DMI, H. Muhammad Jusuf Kalla, dan Sekretaris Jenderal PP DMI, H. Imam Addaruqutni, pada Kamis (19/3) sore di Jakarta.

See also  Saudi Terbitkan Pedoman Kesehatan Selama Musim Haji 2020
  • Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona Di Masjid-Masjid. (foto:DMI)
Tags: Dewan Masjid IndonesiadmiVIRUS CORONA
Previous Post

Cegah Penularan Covid19, Kemenag Keluarkan Aturan Pelayanan Nikah di KUA

Next Post

Faktor-faktor Yang Membolehkan Ditiadakannya Shalat Jumat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks