Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

LBM PBNU Terbitkan Edaran Larangan Shalat Jumat di Zona Merah Covid-19

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 March 2020 | 10:47
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Adab-adab Umum di Hari Jumat Yang Sering ditinggalkan Seorang Muslim

Shalat Jumat (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan bahwa orang yang positif mengidap Covid-19 dilarang menghadiri shalat Jumat. Putusan ini dikeluarkan dalam merespons maklumat perkembangan terkait peningkatan jumlah warga negara yang terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

  Data dari website KawalCovid19 per 20 Maret 2019 menunjukkan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia yang terkonfirmasi berjumlah sebanyak 309, dengan rincian 268 dalam perawatan, 15 sembuh, dan 25 meninggal

“Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan shalat Jum’at melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat,” demikian bunyi pandangan keagamaan LBM PBNU yang ditetapkan pada Kamis (19/3) ini.

Apabila orang tersebut tetap ikut melaksanakan shalat Jumat atau jamaah di masjid maka shalatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu shalat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.

Adapun jika umat Islam tinggal di daerah zona merah Covid-19, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing dan tidak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid. Sebab, di zona merah, penularan Covid-19 meski belum sampai pada tingkat yakin, sekurang-kurangnya diduga kuat atau potensial yang mendekati aktual

. “Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur, tetapi menjadikan larangan untuk menghadiri shalat Jumat. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat/tidak dianjurkan shalat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tidak boleh melakukan dua aktivitas tersebut,” ucapnya.

See also  Sejarah Pensyariatan Shalat Jumat bagi Umat Islam

Sementara umat Islam yang berada di zona kuning Covid-19 (penularan Covid-19 masih dalam batas potensial-antisipatif) tidak dilarang melainkan hanya menjadi uzur shalat berjamaah dan shalat Jumat.

“Artinya, virus corona menjadi alasan bagi masyarakat Muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut,” ucapnya.

Pandangan hukum ini ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Najib Hasan dan Sekretaris KH Sarmidi Husna. Tim perumus terdiri atas KH Afifuddin Muhajir, KH. Ahmad Ishomuddin, KH Miftah Faqih, KH. Abdul Moqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramdlan, KH Najib Hasan, KH Sarmidi Husna, KH Azizi Hasbullah, KH Darul Azka, dan KH Asnawi Ridwan.

Tags: larangan shalat jumatlbm pbnupbnushalat Jumat
Previous Post

BAZNAS Distribusikan 10 Ribu Masker untuk Tenaga Kesehatan di RSUP Persahabatan

Next Post

Cegah Penularan Covid19, Kemenag Keluarkan Aturan Pelayanan Nikah di KUA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks