Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Tak Serius Pada Kepentingan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Irawan Nugroho
17 February 2020 | 16:12
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Pemerintah Tak Serius Pada Kepentingan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, saat rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg), pimpinan Komisi dan pemeritah.

Share on FacebookShare on Twitter

Madaninews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pengawas Obat dan Makanan (RUU POM) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 didesak untuk segera disahkan mengingat RUU ini tidak termasuk yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah dan DPD untuk dilanjutkan pembahasannya (carry over) pada periode 2019-2022. Menurut anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, saat rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg), pimpinan Komisi dan pemeritah, sebagian besar fraksi menyetujui pembahasan lanjutan dan sebagian kecil menolak dengan catatan, termasuk pemerintah. Karena itulah rapat kerja memutuskan untuk tidak memasukkan RUU POM dalam daftar ‘carry over’.

“Pemerintah terkesan tidak serius dan setengah hati untuk meneruskan pembahasan RUU POM sebagai RUU ‘carry over’. Padahal RUU ini sangat penting dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta (17/2).

Netty mengharapkan pemerintah segera konsolidasi untuk membahas RUU dalam waktu yang tidak lama mengingat kebutuhan akan RUU POM ini sangatlah besar.

“Apalagi ini adalah masalah darurat yang dibutuhkan masyarakat tentang jaminan dan kepastian pada obat dan makanan yang beredar. Sementara Badan POM sendiri tidak punya payung hukumnya,” tutur anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

BPOM Perlu Payung Hukum

Netty mengatakan, dengan semakin meningkatnya produksi komoditas makanan dan obat, tidak dapat dipungkiri bahwa ada unsur-unsur berbahaya yang menjadi bagian dari bahan pembuatan produk-produk tersebut.

“Salah satu fungsi RUU POM ini adalah memberikan penguatan kelembagaan pada Badan POM sehingga tidak bisa digoyang oleh kementerian lain, seperti isu izin edar beberapa waktu yang lalu. Selain itu, BPOM harus diberikan payung hukum agar lembaga ini bisa leluasa melakukan penindakan jika ada laporan dari masyarakat. BPOM bisa berbuat banyak kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat Indonesia, jika punya payung hukum.”

See also  BSI Bangun Sinergi Dengan PT KAI dan Anak Usaha Jasa Marga

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Kesra tersebut, kalau BPOM diberikan wewenang tambahan maka institusi ini akan punya tenaga yang bisa dijadikan perlindungan dan proteksi terhadap warga. Ia pun mendorong pakar gizi maupun farmasi untuk membuat kajian dan analisis prediksi mengenai RUU tersebut.

“Saya ambil contoh RUU Omnibus Law Perpajakan yang sudah banyak kajian-kajiannya, padahal belum ada Undang-Undangnya. Kami mendorong teman-teman yang berasal dari bidang keilmuan farmasi dan gizi untuk membuat kajian dan tulisan yang diserahkan kepada Komisi 9 sebagai upaya untuk mempercepat proses pembuatan RUU ini,” imbuhnya.

Masyarakat Masih Rendah Literasi Tentang Obat dan Makanan

Netty pun mengakui bahwa temuan di lapangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPOM menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat rendah literasinya tentang obat dan makanan, serta mudah terperdaya dengan iklan-iklan produk yang ternyata banyak mengandung unsur yang berbahaya.

“Saat reses pun kami banyak mendengar dari masyarakat tentang kejadian-kejadian terkait obat dan makanan, salah satunya adalah keracunan. Karena itulah kami di masa sidang pertama kemarin sepakat untuk memprioritaskan RUU POM ini karena sudah darurat. Dan saat ini kami sudah membentuk dua panja, yaitu tata kelola obat dan tata kelola alat kesehatan. Kami pun berkomitmen untuk mendorong pimpinan komisi agar membicarakan lagi posisi RUU POM yang sudah dibahas pada periode yang lalu,” tuturnya.

Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rusilanti berharap agar RUU POM bisa menyentuh pada sistem edukasi dan penguatan gizi anak-anak di Indonesia, khususnya di daerah 3T (terluar,terdepan, tertinggal).

“Termasuk iklan layanan sosial di televisi, bandara, stasiun kereta, rumah sakit, puskesmas dan sebagainya sebagai bagian dari pendidikan yang efektif untuk masyarakat yang rendah literasi terhadap makanan.”

See also  GP Ansor: Kirab Satu Negeri Jaga Konsensus Bangsa

Sebagai pengurus DPP Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan (PERGIZI PANGAN) Indonesia bidang edukasi, Rusilanti pun merespon permintaan Komisi IX untuk membuat kajian demi percepatan pengesahan RUU POM menjadi Undang-Undang.

“Kami dari perhimpunan berencana untuk membuat tulisan dan kajian yang berkaitan dengan hal tersebut,” tuturnya.*

Tags: RUU BPOM
Previous Post

Perputaran Bisnis Burung Capai Rp1,7 Triliun

Next Post

Langkah-Langkah Digitalisasi Koperasi Tengah Disusun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks